Literasi Hukum - Artikel ini menjelaskan mengenai penggunaan penafsiran dalam hukum pidana dan beberapa asas yang sering digunakan dalam analogi hukum pidana di Indonesia.
Asas dan Prinsip Umum Penafsiran dalam Hukum Pidana
Di dalam kegiatan penemuan hukum, salah satu metode yang sering digunakan adalah penafsiran dan analogi hukum. Terdapat beberapa asas/prinsip umum tentang penafsiran dalam hukum pidana. Yaitu:
- Asas Proporsionalitas, yaitu berarti adanya keseimbangan antara cara dan tujuan dari suatu undang-undang.
- Asas Subsidiaritas, berarti bahwa jika terdapat kesulitan dalam memunculkan beberapa alternatif penyelesaian, maka harus dipilih penyelesaian yang paling sedikit menimbulkan kerugian.
- Prinsip Relevansi, berarti bahwa keberlakuan hukum pidana yang hanya mempersoalkan penyimpangan perilaku sosial yang patut mendapat reaksi atau koreksi dari sudut pandang hukum pidana.
- Asas Kepatutan (Maarten Luther), menyatakan bahwa kepatutanlah yang harus menguji logika yuridis.
- Asas in dubio pro reo, berarti bahwa jika terdapat keragu-raguan maka harus dipilih ketentuan atau penjelasan yang paling menguntungkan terdakwa.
- Asas exceptio format regulam, maksudnya adalah bahwa jika penyimpangan terhadap aturan umum dilakukan, maka penyimpangan tersebut harus diartikan secara sempit.
- Prinsip titulus est lex dan rubrica est lex, prinsip yang pertama disebut…
Komentar (0)
Tulis komentar