Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 18 November 2025 lalu sejatinya adalah sebuah ambisi besar untuk melepaskan diri dari belenggu warisan kolonial. Secara filosofis, KUHAP baru ini diklaim lebih progresif karena berupaya menyesuaikan hukum formal dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai keadilan restoratif. Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, muncul kekhawatiran yang cukup beralasan dari para akademisi dan praktisi hukum. Masalah utamanya bukan terletak pada kemajuan teknisnya, melainkan pada celah-celah regulasi yang justru berpotensi menjadi ladang subur bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Monopoli Penyidikan dan Bahaya Konsentrasi Kekuasaan
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah penguatan posisi Penyidik Polri sebagai "Penyidik Utama". Dalam Pasal 6 ayat (2) KUHAP baru, ditegaskan bahwa Polri memegang kendali atas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Tertentu lainnya. Dominasi ini semakin diperjelas dalam Pasal 7 dan Pasal 8, di mana segala rangkaian penyidikan termasuk upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan wajib berkoordinasi dan dilakukan atas perintah Penyidik Polri.
Secara teoritis, integrasi ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman prosedur hukum. Namun, secara sosiologis-yuridis, sentralisasi kekuasaan tanpa mekanisme kontrol yang setara (checks and balances) adalah resep sempurna bagi korupsi. Ketika satu institusi memiliki monopoli penuh untuk menentukan "nasib" sebuah berkas perkara dari penyidik lain, maka muncul ruang negosiasi di bawah meja. Potensi pemerasan untuk mempercepat atau memperlambat pelimpahan berkas perkara (P-21) dari PPNS ke Penuntut Umum menjadi risiko yang nyata.
Kondisi ini menciptakan struktur yang rentan terhadap "perdagangan pengaruh" (trading in influence). Jika seorang penyidik utama memiliki otoritas absolut untuk menghentikan atau melanjutkan perkara berdasarkan hak diskresinya, maka kepentingan politik dan ekonomi dapat dengan mudah masuk mengintervensi proses hukum. Institusi kepolisian yang selama ini masih berjuang dengan isu integritas internal justru diberikan beban kekuasaan yang lebih besar, yang jika tidak dikelola dengan transparansi tinggi, hanya akan memperluas ruang bagi oknum untuk melakukan komodifikasi perkara.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.