Literasi Hukum – Artikel ini membahas mengenai pemberlakuan upah minimum bagi pekerja buruh di Usaha Mikro dan Kecil yang ada di Indonesia.
Pengertian Upah Minimum
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 telah ditetapkan di seluruh provinsi di Indonesia pada tanggal 28 November 2022. Pengertian upah minimum sendiri disebutkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 dalam Pasal 1 angka 1 bahwa upah minimum merupakan upah bulanan terendah ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. Upah minimum terdiri dari dua macam yaitu Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Penetapan besaran upah minimum kabupaten/kota yaitu setelah penetapan upah minimum provinsi. Besaran upah minimum tersebut diatur berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.[1]
Kebijakan Upah Minimum
Kebijakan Upah Minimum tahun 2023 ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selanjutnya pemerintah daerah melaksanakan kebijakan Upah Minimum tahun 2023 tersebut wajib berpedoman pada peraturan menteri, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
Larangan Bayar Upah Rendah
Pada hakikatnya, pengusaha dilarang membayar upah pekerja/buruh lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. Larangan pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum diamanatkan dalam Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diatur dalam Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun sanksi bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum diatur dalam Pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu pengusaha dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Upah Minimum bagi Usaha Mikro dan Kecil
Berdasarkan Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (1) UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa ketentuan upah minimum dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Kecil, kemudian penetapan upah bagi msaha mikro dan kecil diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan tersebut.
Kesepakatan upah antara pengusaha dengan pekerja/buruh tersebut sekurang-kurangnya sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.[2]
Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kriteria bagi usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan faktor yaitu usaha tersebut mengandalkan sumber daya tradisional dan/atau tidak bergerak pada usaha dengan teknologi tinggi dan tidak padat modal. Infografis ini akan membantu memahami pentingnya dan penerapan kebijakan Upah Minimum Tahun 2023 di Indonesia, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Infografis Karya Penulis |
Referensi
[1] Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
[2] Pasal 36 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.