Literasi Hukum - Bagi Generasi Z, masuk ke dunia kerja hari ini terasa seperti mengikuti perlombaan lari yang garis finish-nya terus digeser. Alih-alih mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan karyawan, banyak dari kita justru terjebak dalam tumpukan sertifikat magang yang tak kunjung bermuara pada kepastian kerja. Fenomena "Magang Abadi" kini menjadi normalisasi baru, di mana pemuda terdidik dipaksa bekerja dengan intensitas tinggi, namun dihargai dengan upah yang sering kali disebut dengan eufemisme: "uang saku seikhlasnya."

Eksploitasi Berkedok Pelatihan Kerja

Secara normatif, melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, magang didefinisikan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja. Filosofinya jelas: peningkatan kompetensi. Namun, realita di gedung-gedung perkantoran mentereng hingga industri kreatif menunjukkan distorsi yang nyata. Pemagang sering kali tidak lagi "belajar", melainkan "menggantikan" peran karyawan organik yang seharusnya dibayar mahal.

Banyak Gen Z yang memegang KPI (Key Performance Indicator) yang sama beratnya dengan senior mereka. Mereka lembur, mengejar tenggat waktu, hingga mengelola proyek strategis. Namun, ketika tiba di akhir bulan, kompensasi yang diterima bahkan tidak cukup untuk membayar biaya kos atau makan siang yang layak. Negara, melalui regulasi yang ada, seolah memberikan "cek kosong" bagi korporasi untuk mengeksploitasi tenaga kerja produktif tanpa kewajiban memberikan hak-hak normatif layaknya karyawan tetap.

Celah Hukum dalam Aturan Uang Saku

Pasal 13 Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 memang mewajibkan pemberian uang saku, tetapi di sinilah letak kerapuhannya: tidak ada standar minimum. Ketidakjelasan ini adalah "lubang hitam" yang melegalkan perbudakan modern. Korporasi bisa dengan bebas memberikan nominal berapa pun karena tidak ada ancaman sanksi jika uang saku tersebut berada di bawah garis kemiskinan.

Kondisi ini diperparah dengan sulitnya akses menjadi karyawan organik. Perusahaan lebih memilih memutar sirkulasi pemagang setiap 3 atau 6 bulan daripada mengangkat karyawan baru. Mengapa harus membayar gaji Upah Minimum Kerja (UMK) dan asuransi penuh jika ada pemagang yang mau bekerja "banting tulang" hanya demi validasi di LinkedIn?