Literasi Hukum - Dalam hukum pidana dikenal asas “Tidak dipidana jika tidak ada kesalahan” atau dalam bahasa Jerman berbunyi “Green straf zonder schuld”; atau “Keine straf ohne schuld” lalu apa sih arti atau maknanya?
Makna Green straf zonder schuld (Tidak ada kesalahan dalam hukum pidana)
"Green straf zonder schuld" adalah frasa dalam bahasa Belanda yang berarti "tidak ada hukuman tanpa kesalahan". Maknanya adalah bahwa seseorang tidak dapat dihukum jika tidak melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum yang disengaja. Asas ini melindungi hak asasi manusia dan menjamin bahwa setiap orang tidak akan dihukum secara sewenang-wenang atau tidak adil.
Actus non facit reum, nisi mens sit rea (Tindakan membuat seseorang tidak bersalah, kecuali jika disengaja )
"Actus non facit reum, nisi mens sit rea" adalah frasa dalam bahasa Latin yang berarti "tindakan itu tidak membuat seseorang bersalah, kecuali jika ada unsur kesengajaan (kesalahan hati)". Maknanya adalah bahwa seseorang hanya dapat dianggap bersalah jika dia melakukan tindakan yang disengaja atau dengan sengaja melanggar hukum. Frasa ini menggarisbawahi pentingnya elemen kesalahan atau kesengajaan dalam menentukan apakah seseorang bersalah dalam tindakan yang mereka lakukan. Prinsip ini sangat penting dalam hukum pidana modern dan diterapkan di banyak negara di seluruh dunia.
Asas tersebut tidak kita dapati di…
Komentar (0)
Tulis komentar