Literasi Hukum - Sering kali kita mendengar istilah sistem hukum. Sebenarnya, apa sih sistem hukum itu? apa hakikat sistem hukum di Indonesia? mau tau jawabannya? yuk simak pembahasannya di bawah ini!

Definisi Sistem

Asal usul istilah "sistem" berasal dari kata Yunani "systema," yang menggambarkan suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian. Konsep ini juga merujuk pada hubungan yang teratur antara unit atau komponen-komponen yang berfungsi secara terorganisir. Menurut definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah kumpulan elemen yang saling terkait secara teratur untuk membentuk keseluruhan yang terpadu. Definisi ini juga menegaskan bahwa sistem merupakan susunan yang teratur berdasarkan teori dan prinsip-prinsip tertentu.

Berdasarkan berbagai definisi di atas, sistem dapat diinterpretasikan sebagai suatu keseluruhan yang terstruktur dan terdiri dari berbagai bagian atau unsur yang saling terkait erat satu sama lain. Setiap bagian atau unsur dalam sistem harus dilihat dalam konteks hubungannya dengan bagian atau unsur lainnya, membentuk satu kesatuan yang utuh. Tidak ada bagian yang berdiri sendiri atau terpisah, melainkan semuanya saling terkait. Sistem juga terdiri dari subsistem yang saling terhubung. Ketidaksempurnaan dalam suatu subsistem dapat disempurnakan oleh subsistem lainnya. Konsep bahwa kesempurnaan sistem hanya tercapai ketika semua bagian lengkap, menyiratkan bahwa struktur dan interkoneksi subsistem memainkan peran penting dalam mencapai kesempurnaan tersebut.

Ada dua jenis sistem, yaitu sistem tertutup dan terbuka. Sistem tertutup merujuk pada sistem yang beroperasi secara independen dan tidak terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal. Di sisi lain, sistem terbuka adalah sistem yang berinteraksi atau dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar dirinya sendiri. Selain itu, terdapat perbedaan antara sistem konkrit dan abstrak. Sistem konkrit adalah sistem yang dapat diraba dan dilihat secara fisik, sementara sistem abstrak atau konseptual merupakan entitas pemikiran yang tidak berwujud secara materi.

Definisi Sistem Hukum

Menurut Sudikno Mertokusumo, sistem hukum dapat dijelaskan sebagai sebuah kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling terkait erat satu sama lain, yang mencakup kaedah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya dilakukan. Dengan demikian, sistem hukum dapat dianggap sebagai sistem normatif. Lebih lanjut, sistem hukum merupakan kumpulan unsur-unsur yang berinteraksi satu sama lain dalam satu kesatuan yang terorganisasi dan bekerja sama menuju tujuan yang sama. Sementara itu, struktur merujuk pada bagian-bagian atau unsur-unsur dalam sistem yang memiliki hubungan khusus dan membentuk tatanan yang spesifik.

Dengan begitu, sistem hukum merupakan sekelompok elemen yang saling berinteraksi sebagai satu kesatuan yang teratur dan berkolaborasi menuju kesatuan. Pentingnya setiap bagian terletak pada keterikatan sistem sebagai satu kesatuan dengan hubungan yang terstruktur antara berbagai peraturan. Dengan demikian, prinsip "fractionem diei non recipit lex" berlaku: hukum tidak mengenal kekurangan.