Ilmu Hukum

Mengenal Istilah Sistem Hukum

Adam Ilyas
1420
×

Mengenal Istilah Sistem Hukum

Sebarkan artikel ini
Sistem Hukum
Ilustrasi Gambar

Literasi Hukum – Sering kali kita mendengar istilah sistem hukum. Sebenarnya, apa sih sistem hukum itu? apa hakikat sistem hukum di Indonesia? mau tau jawabannya? yuk simak pembahasannya di bawah ini!

Asal usul istilah “sistem” berasal dari kata Yunani “systema,” yang menggambarkan suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian. Konsep ini juga merujuk pada hubungan yang teratur antara unit atau komponen-komponen yang berfungsi secara terorganisir. Menurut definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah kumpulan elemen yang saling terkait secara teratur untuk membentuk keseluruhan yang terpadu. Definisi ini juga menegaskan bahwa sistem merupakan susunan yang teratur berdasarkan teori dan prinsip-prinsip tertentu.

Berdasarkan berbagai definisi di atas, sistem dapat diinterpretasikan sebagai suatu keseluruhan yang terstruktur dan terdiri dari berbagai bagian atau unsur yang saling terkait erat satu sama lain. Setiap bagian atau unsur dalam sistem harus dilihat dalam konteks hubungannya dengan bagian atau unsur lainnya, membentuk satu kesatuan yang utuh. Tidak ada bagian yang berdiri sendiri atau terpisah, melainkan semuanya saling terkait. Sistem juga terdiri dari subsistem yang saling terhubung. Ketidaksempurnaan dalam suatu subsistem dapat disempurnakan oleh subsistem lainnya. Konsep bahwa kesempurnaan sistem hanya tercapai ketika semua bagian lengkap, menyiratkan bahwa struktur dan interkoneksi subsistem memainkan peran penting dalam mencapai kesempurnaan tersebut.

Ada dua jenis sistem, yaitu sistem tertutup dan terbuka. Sistem tertutup merujuk pada sistem yang beroperasi secara independen dan tidak terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal. Di sisi lain, sistem terbuka adalah sistem yang berinteraksi atau dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar dirinya sendiri. Selain itu, terdapat perbedaan antara sistem konkrit dan abstrak. Sistem konkrit adalah sistem yang dapat diraba dan dilihat secara fisik, sementara sistem abstrak atau konseptual merupakan entitas pemikiran yang tidak berwujud secara materi.

Definisi Sistem Hukum

Menurut Sudikno Mertokusumo, sistem hukum dapat dijelaskan sebagai sebuah kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling terkait erat satu sama lain, yang mencakup kaedah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya dilakukan. Dengan demikian, sistem hukum dapat dianggap sebagai sistem normatif. Lebih lanjut, sistem hukum merupakan kumpulan unsur-unsur yang berinteraksi satu sama lain dalam satu kesatuan yang terorganisasi dan bekerja sama menuju tujuan yang sama. Sementara itu, struktur merujuk pada bagian-bagian atau unsur-unsur dalam sistem yang memiliki hubungan khusus dan membentuk tatanan yang spesifik.

Dengan begitu, sistem hukum merupakan sekelompok elemen yang saling berinteraksi sebagai satu kesatuan yang teratur dan berkolaborasi menuju kesatuan. Pentingnya setiap bagian terletak pada keterikatan sistem sebagai satu kesatuan dengan hubungan yang terstruktur antara berbagai peraturan. Dengan demikian, prinsip “fractionem diei non recipit lex” berlaku: hukum tidak mengenal kekurangan.

Sebagai sebuah sistem normatif, unsur-unsur yang membentuk sistem tersebut adalah peraturan atau keputusan pengadilan mengenai apa yang seharusnya dilakukan. Dengan demikian, dua faktor yang menentukan dan merupakan ciri khas dari sistem adalah wilayah berlakunya dan sumber-sumbernya. Wilayah berlakunya suatu sistem merujuk kepada siapa peraturan tersebut ditujukan. Secara spesifik, ini mengacu pada penerima atau subjek dari suatu norma hukum. Umumnya, norma hukum ditujukan kepada semua individu yang berada di wilayah suatu negara. Ini terkait dengan sistem hukum nasional. Namun, ada juga norma hukum yang ditujukan kepada setiap individu di dalam batas-batas wilayah tertentu, yang berkaitan dengan sistem hukum lokal sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Sumber hukum dalam suatu sistem hukum merujuk pada beragam regulasi hukum yang memiliki kekuatan mengikat dan dapat ditegakkan secara hukum. Ini terutama terkait dengan hukum publik yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara. Secara umum, hukum publik mengandung perintah dan larangan yang bersifat mandatori. Namun, ada juga sistem hukum yang berakar dari perjanjian atau kebiasaan, yang keberlakuannya bersifat opsional karena berisi aturan-aturan yang lebih bersifat rekomendatif.

Sistem hukum merupakan sistem yang berinteraksi secara timbal balik dengan faktor-faktor di luar dirinya sendiri, menjadikannya sebagai sistem terbuka. Selain itu, berbagai faktor diluar lingkup hukum juga memengaruhi operasionalitasnya. Selain itu, sistem hukum juga bersifat abstrak atau konseptual. Pembagian atau klasifikasi hukum terdiri dari fungsi hukum sebagai kriteria, waktu berlakunya, dan kekuatan kerjanya. Waktu berlakunya didefinisikan sebagai hukum positif yang sedang berlaku (ius conctitutum) dan yang diinginkan untuk diberlakukan (ius constituendum). Sementara itu, kekuatan kerjanya dapat bersifat imperatif, yang bersifat memaksa, dan fakultatif, yang bersifat pilihan.

Arti Penting Dan Ciri-Ciri Sistem Hukum

Arti Penting Sistem Hukum

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sistem hukum adalah serangkaian norma atau kaidah yang memiliki beberapa makna penting. Pertama, sistem hukum mempermudah pemahaman terhadap kompleksitas masalah yang ada. Kadang-kadang, masalah hukum melibatkan lebih dari satu bidang hukum, dan sistem hukum membantu dalam penyelesaiannya. Kedua, sistem hukum memberikan motivasi untuk menemukan solusi hukum. Untuk memecahkan masalah hukum, pemahaman terhadap sistem hukum diperlukan, kemudian diterapkan untuk menemukan solusi yang tepat.

Ketiga, sistem hukum merupakan alat untuk menjelajahi lembaga hukum. Hukum tidak hanya terdiri dari aturan, tetapi juga struktur hukum dan lembaga-lembaga yang menegakkannya, yang beradaptasi dengan perubahan zaman dan faktor-faktor lain yang memengaruhi sistem hukum.

Keempat, sistem hukum mempermudah untuk memahami ringkasan dalam hukum. Hukum mencakup banyak aspek yang mengatur kehidupan masyarakat, dan harus selalu diperbarui sesuai dengan perkembangan masyarakat. Sistem hukum, dengan subsistem-subsisemnya, membantu untuk memahami berbagai bidang hukum sebagai bagian dari keseluruhan sistem. Kelima, sistem hukum memungkinkan untuk menemukan dan mengisi kekosongan hukum dengan cara yang sederhana. Ketika ada kekurangan atau kelemahan dalam satu subsistem, subsistem lainnya dapat melengkapinya. Misalnya, ketika hukum tidak mencakup suatu masalah, penyelesaiannya dapat merujuk pada kebiasaan atau doktrin sebagai bagian dari sistem hukum secara keseluruhan.

Ciri-Ciri Sistem Hukum

Mengenai ciri-ciri dari sistem hukum, pertama-tama, sistem hukum terikat pada waktu dan tempat, dengan norma hukum yang selalu mengalami perkembangan sesuai dengan dinamika masyarakat. Oleh karena itu, sistem hukum terkait erat dengan konteks temporal dan spasial, serta dapat berlaku hanya di wilayah tertentu, seperti contoh Qanun di Aceh.

Kedua, sistem hukum adalah kontinu dan otonom. Aturan hukum dimaksudkan untuk berlaku dalam jangka waktu yang panjang, dengan perubahan yang terjadi harus menjaga kesinambungan dari pengaturan sebelumnya. Ketika terjadi permasalahan, sistem hukum akan menyelesaikannya sendiri.

Ciri ketiga adalah pembagian hukum, seperti hukum materiil yang mengatur substansi permasalahan dan hukum formil yang menegakkan hukum materiil. Ada juga pembagian antara hukum publik yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara, dan hukum privat yang mengatur hubungan antar warga negara.

Ciri keempat adalah ketidakmungkinan adanya konflik antara unsur-unsur atau bagian-bagian dalam sistem hukum. Pertentangan antara subsistem akan diselesaikan oleh sistem itu sendiri.

Ciri kelima adalah sistem hukum sebagai sebuah kesatuan yang terdiri dari peraturan hukum konkret serta asas-asas hukum, doktrin, dan yurisprudensi sebagai subsistem yang melengkapi satu sama lain.

Ciri terakhir, sistem hukum dibangun berdasarkan konsep-konsep fundamental yang mencerminkan nilai-nilai dan asas-asas mendasar dalam interaksi antara individu maupun antara individu dengan negara.

Sistem Hukum Indonesia

Sistem hukum Indonesia dimulai sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945. Sejak saat itu, sistem hukum yang sebelumnya berasal dari masa kolonial berubah menjadi sistem hukum Indonesia, menjadikan proklamasi sebagai sumber hukum yang pertama. Secara teoretis, proklamasi dianggap sebagai sumber hukum yang tidak lazim karena dengan itu, sistem hukum sebuah negara lahir dan mulai berlaku. Sebagai negara yang baru merdeka, sulit untuk segera menyusun sistem hukumnya. Dengan mengacu pada Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, sistem hukum Indonesia, yang merupakan warisan sistem hukum kolonial Belanda, tetap berlaku sampai adanya pembaharuan sesuai dengan Undang-Undang Dasar baru.

Pasal tersebut dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum. Meskipun Jepang adalah penguasa terakhir sebelum kemerdekaan Indonesia, sistem hukum yang diwarisi adalah sistem hukum Belanda, bukan Jepang. Hal ini disebabkan oleh lamanya masa penjajahan Belanda, yang mencapai lebih dari 350 tahun, yang telah menanamkan struktur hukum di koloni-koloni Belanda. Sebaliknya, penjajahan Jepang hanya berlangsung singkat, dan tidak menciptakan sistem hukum baru, melainkan menggunakan yang sudah ada dengan beberapa perubahan untuk mendukung tujuan perang mereka.

Sistem hukum Indonesia yang mewarisi sistem hukum kolonial Belanda secara esensial membawa Indonesia ke dalam tradisi hukum Eropa Kontinental atau civil law. Dua kitab hukum yang penting hingga saat ini, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berasal dari era Hindia Belanda awal abad ke-19 dan terinspirasi dari hukum Perancis. Meskipun dibawa ke Belanda oleh Napoleon, Twee de Kammer Belanda melakukan revisi yang signifikan. Sebaliknya, ketika Indonesia merdeka, sistem hukum Belanda diadopsi secara keseluruhan, dengan perubahan terbatas yang berkaitan dengan struktur negara.

Sehari setelah proklamasi, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang-Undang Dasar 1945. Dokumen ini, yang awalnya bersifat sementara, memberikan kekuasaan yang besar kepada presiden, mencerminkan kecenderungan presidensialisme yang berlangsung lama dalam sejarah Indonesia. Namun, melalui amandemen UUD 1945 pasca-reformasi, kekuasaan pembentukan undang-undang bergeser dari presiden kepada DPR dengan persetujuan presiden. Selain itu, amandemen ketiga menyangkut kekuasaan kehakiman, menetapkan peran Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Sistem hukum Indonesia memiliki hierarki peraturan perundang-undangan yang dimulai dari UUD 1945 hingga peraturan daerah tingkat kabupaten/kota. Undang-undang organik, yang dibuat atas perintah UUD, dan undang-undang payung, yang dibuat atas perintah undang-undang, merupakan dua jenis utama dari undang-undang tersebut. PERPU memiliki materi yang sama dengan undang-undang, tetapi dikeluarkan dalam situasi darurat.

Isi dari Peraturan Pemerintah adalah materi yang dimaksudkan untuk melaksanakan undang-undang dengan benar. Peraturan Pemerintah ini merupakan hasil dari kekuasaan eksekutif dan dikeluarkan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan. Sedangkan, isi dari Peraturan Presiden berisi materi yang ditetapkan oleh undang-undang, materi untuk menjalankan peraturan pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi yang terkait dengan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta mengakomodasi kebutuhan khusus daerah dan/atau penjelasan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur, sementara Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.

Dalam kaitannya dengan hirarki perundang-undangan dan kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, terdapat kaitan dengan uji materiil. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji apakah suatu undang-undang sesuai atau tidak dengan UUD 1945. Sementara itu, untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan sejalan dengan undang-undang atau tidak, merupakan kewenangan Mahkamah Agung. Selain menguji kesesuaian suatu undang-undang dengan UUD 1945, Mahkamah Konstitusi juga memiliki wewenang untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diatur oleh UUD, memutuskan pembubaran partai politik, menangani perselisihan hasil pemilihan umum, serta memberikan putusan atas dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden yang diungkapkan oleh DPR.

Selanjutnya, kekuasaan kehakiman yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dilakukan bersama dengan badan peradilan di bawahnya, termasuk peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Peradilan umum menangani perkara pidana atau perdata yang berlaku secara umum. Peradilan militer khusus menangani perkara pidana yang melibatkan anggota militer aktif. Peradilan agama mengurus perkara perceraian dan warisan bagi umat Islam. Peradilan tata usaha negara menangani sengketa yang melibatkan pemerintah dalam tata usaha negara.

Wilayah yurisdiksi peradilan umum sesuai dengan wilayah administrasi kabupaten/kota. Sedangkan, wilayah yurisdiksi pengadilan tinggi sesuai dengan wilayah administrasi provinsi. Selain keempat peradilan tersebut, ada juga peradilan khusus yang dibentuk untuk menangani perkara-perkara tertentu berdasarkan undang-undang, seperti pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan anak, dan pengadilan niaga.

Pemeriksaan perkara dalam sistem hukum Indonesia dimulai dari pengadilan negeri, pengadilan militer, pengadilan agama, atau pengadilan tata usaha negara sesuai dengan jenis perkara yang disidangkan sebagai tahap pemeriksaan pertama. Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama, maka dapat mengajukan banding. Pemeriksaan banding dilakukan oleh pengadilan tinggi yang sesuai dengan jenis perkara tersebut. Jika salah satu pihak masih tidak puas dengan putusan pengadilan tinggi, maka dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir.

Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir terhadap semua putusan badan peradilan di bawahnya. Hakim di Mahkamah Agung hanya memeriksa aspek hukum dari suatu perkara yang diajukan untuk kasasi, berbeda dengan hakim pada pemeriksaan tingkat pertama dan banding yang juga memeriksa fakta. Selain upaya hukum biasa, terdapat juga upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali yang diajukan kepada Mahkamah Agung. Peninjauan Kembali dilakukan terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas tiga alasan: adanya bukti baru, pertentangan antara pertimbangan dan putusan hakim, atau adanya kekhilafan nyata dalam putusan hakim. Awalnya, Peninjauan Kembali hanya dikenal dalam hukum perdata, namun kemudian diperluas cakupannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.