Ditulis oleh: Ingrit Dilla Farizna (Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai hak penyandang disabilitas yang salah satunya adalah hak perlindungan hukum. Yuk Simak penjelasannya berikut ini!

Sudah menjadi kenyataan bahwa diantara manusia ada yang diciptakan dalam keadaan yang berbeda, baik fisik maupun non-fisik, yang selanjutnya disebut dengan penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas dalam beberapa istilah dilabelkan kepada individu yang memiliki kondisi dan kemampuan berbeda dengan individu normal, terutama pada kemampuan fisik.

Menurut John C. Maxwell, penyandang disabilitas merupakan seseorang yang mempunyai kelainan dan/atau yang dapat mengganggu aktivitas.[1] Sementara itu, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Penyandang disabilitas dalam kajian ilmu sosial secara umum merujuk kepada mereka yang memiliki kelainan fisik dan non-fisik. Penyandang disabilitas dikategorikan kepada tiga jenis…