Literasi Hukum - Pada tahun 2026 ini, tepatnya di tanggal 2 Januari 2026 merupakan catatan sejarah dalam konteks pembaharuan hukum pidana dan hukum acara pidana nasional dalam bentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berhasil dibuat oleh para professional hukum di negara ini. Apabila kita melihat dari sisi Sejarah perjalanan pembentukan peraturan perundang-undangan nasional, tentu ini merupakan suatu prestasi besar karena telah menciptakan dan memperbaharui KUHP yang dulunya memakai produk kolonial Belanda (UU No. 1 Tahun 1946) dan telah dipakai secara nasional selama kurang lebih 80 tahun lamanya  dan KUHAP yang merupakan produk hukum otentik bangsa Indonesia yang telah dibuat sebelumnya dengan UU No. 8 Tahun 1981 dan telah dipakai secara nasional selama kurang lebih 45 tahun lamanya. Pembaharuan KUHP dan KUHAP secara historis dan teoritis telah mempengaruhi sistem hukum pidana yang berlaku di negara ini baik dalam hal pengaturan maupun penegakkan hukum. Salah satu contoh dapat dilihat dalam KUHAP baru dimasukkan konsep “Plea Bargaining” yang pada KUHAP sebelumnya tidak dikenal konsep tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pembaharuan KUHAP tidak hanya mengubah kontekstual saja, namun juga memasukkan konsep pembaharuan dalam sistem hukum pidana.