Literasi Hukum - Pada tahun 2026 ini, tepatnya di tanggal 2 Januari 2026 merupakan catatan sejarah dalam konteks pembaharuan hukum pidana dan hukum acara pidana nasional dalam bentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berhasil dibuat oleh para professional hukum di negara ini. Apabila kita melihat dari sisi Sejarah perjalanan pembentukan peraturan perundang-undangan nasional, tentu ini merupakan suatu prestasi besar karena telah menciptakan dan memperbaharui KUHP yang dulunya memakai produk kolonial Belanda (UU No. 1 Tahun 1946) dan telah dipakai secara nasional selama kurang lebih 80 tahun lamanya dan KUHAP yang merupakan produk hukum otentik bangsa Indonesia yang telah dibuat sebelumnya dengan UU No. 8 Tahun 1981 dan telah dipakai secara nasional selama kurang lebih 45 tahun lamanya. Pembaharuan KUHP dan KUHAP secara historis dan teoritis telah mempengaruhi sistem hukum pidana yang berlaku di negara ini baik dalam hal pengaturan maupun penegakkan hukum. Salah satu contoh dapat dilihat dalam KUHAP baru dimasukkan konsep “Plea Bargaining” yang pada KUHAP sebelumnya tidak dikenal konsep tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pembaharuan KUHAP tidak hanya mengubah kontekstual saja, namun juga memasukkan konsep pembaharuan dalam sistem hukum pidana.
“Plea Bargaining” : Demi Efektifitas atau Ujian Peradilan?
Plea bargaining dalam KUHAP Baru meningkatkan efisiensi peradilan, namun juga menguji keadilan substantif dan integritas aparat penegak hukum.
Ilustrasi Persidangan Pidana
(Sumber: ChatGPT, Dibuat oleh penulis.)
Catatan Opini
Artikel opini ini ditulis oleh kontributor/kolumnis. Pandangan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mewakili pandangan redaksi.
PROGRAM KONTRIBUTOR
Anda bisa menjadi kolumnis di Literasi Hukum.
Kirim tulisan opini/analisis hukum Anda. Jika tayang, Anda berpeluang memperoleh payout/honor sesuai ketentuan.
Daftar Isi
3 bagian
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.