Literasi Hukum - Denting lonceng gereja di Kampung Bariat memecah kesunyian pagi di Tanah Papua. Suaranya merambat pelan di antara rimbun hutan adat yang masih tersisa dari pembalakan. Kabut tipis menggantung rendah, menempel pada batang-batang sagu yang berdiri seperti penjaga tua.

Di dalam gereja kayu yang sederhana, pendeta berdiri di altar dengan Alkitabnya. Minggu ini, pendeta berbicara tentang tobat ekologi, ajaran tentang pengakuan kesalahan, kejahatan dan kelaliman manusia terhadap lingkungan alanya. Tentang manusia yang lupa bahwa tanah bukan sekadar hamparan ekonomi, melainkan rahim kehidupan. Tentang sungai yang mengalir bukan hanya membawa air, tetapi juga sejarah dan doa-doa para leluhur.

“Tanah ini bukan saja warisan dari tete-nene moyang,” katanya pelan,

“tapi juga titipan untuk anak cucu kitorang nanti.”

Sayup-sayup jemaat menyimak khotbah pendeta, suaranya bersahutan lirih dengan deru mesin gergaji yang memecah telinga. Di kejauhan, hamparan tanah yang telah diratakan membentang dalam warna cokelat pucat—bekas lintasan alat berat yang bekerja hampir tanpa henti.

Di Kampung Bariat, di Distrik Konda, adalah salah satu dari sekian desa adat di Sorong Selatan yang teguh mempertahankan hak atas hutan adat mereka. Masyarakat dari sub-suku Afsya, di sana mereka melihat hutan sebagai ruang hidup yang mengalir dalam tradisi, kebutuhan pangan, dan pengetahuan yang…