Literasi Hukum - Artikel ini membahas perihal sanksi pidana berupa kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual yang ada di Indonesia, serta kaitannya dengan Hak Asasi Manusia.
Setiap tahun, kejahatan kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan. Persoalan ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban merupakan akar masalah mengapa hingga kini permasalahan kekerasan seksual tak kunjung usai. Hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dianggap belum efektif menyelesaikan persoalan tersebut.
Di akhir tahun 2020, Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Peraturan Pemerintah ini menerapkan pemberlakuan kebiri secara kimiawi kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun demikian, penerapan kebiri secara kimia ini menimbulkan pro kontra di masyarakat. Terlebih, efektivitas dan pemberlakuannya dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana termuat dalam UUD NRI 1945, Konvensi Internasional ICCPR dan CAT yang telah diratifikasi oleh Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Lantas, apakah hukuman kebiri kimia layak diberlakukan di Indonesia?
Berdasarkan PP Nomor 70 tahun 2020, pelaksanaan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia adalah setelah terpidana menjalani sanksi pidana pokok. Sedangkan, pemeriksaan medis dan psikiatri forensik maupun psikoterapi dilakukan ketika terpidana menjalani hukumannya di lapas. Pada dasarnya, pemeriksaan tersebut mestinya diterapkan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap agar hakim mengetahui apakah sanksi kebiri kimia tersebut efektif diterapkan terhadap pelaku. Dilihat dari perspektif teoritis, tujuan pemidanaan tidak lagi berpijak pada perbuatannya, namun harus lebih berpijak terhadap pelaku.
Tulis komentar