Restorasi Hak Konstitusional PMI: Menakar Peran KP2MI
KP2MI merestorasi hak konstitusional PMI: transformasi paradigma, digitalisasi pengawasan, dan repatriasi bermartabat pahlawan devisa.
Gagasan, analisis, dan argumentasi dari penulis serta kontributor tentang isu hukum yang sedang bergerak.
KP2MI merestorasi hak konstitusional PMI: transformasi paradigma, digitalisasi pengawasan, dan repatriasi bermartabat pahlawan devisa.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
Analisis implikasi putusan MK tentang presidential threshold dan urgensi revisi UU Pemilu untuk Pilpres 2029. Apa mandat konstitusio...
Sebuah negara layak disebut adil bukan karena ia kaya sumber daya, tetapi karena ia mampu menahan diri. Kalimantan hari ini adalah p...
Ironi hukum pangan di Indonesia: negara agraris, tapi kelaparan mengintai. Kebijakan agraria belum sepenuhnya memihak kedaulatan pan...
"Orang tua wajib mengawasi anak bermain ponsel pintar." Kalimat klise ini nyatanya adalah tamparan keras bagi kita yang sering abai...
Demonstrasi efektif sebagai resistensi meskipun dibatasi oleh beberapa regulasi. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kebebasan berp...
AI dalam seni perlu dikawal agar selaras dengan Pancasila. Inovasi harus adil, hargai hak cipta, lindungi seniman dari dampak negati...
Polisi larang advokat masuk ruang penyidikan? Itu pelanggaran UU! Simak penjelasan hukum dari Arif Kurniawan, S.H. mengenai hak mutl...
Dinding gang bukan cuma pembatas, tapi pilar kedaulatan pangan! Saatnya kebijakan & masyarakat bersatu lewat pertanian vertikal.
Opini ini mengulas keseimbangan efisiensi algoritma dynamic pricing di penerbangan Indonesia dengan tantangan transparansi dan impli...
Pasal 462 KUHP baru dikritisi karena hanya menjerat pelaku jika korban bunuh diri meninggal, abai pada penderitaan korban selamat.
Halaman 1 dari 66