Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai urgensi revisi KUHAP di Indonesia. Bagaimana sih kira-kira urgensinya? yuk simak penjelasan artikel berikut!

Kita ketahui bersama bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini di Indonesia merupakan produk hukum yang mulai berlaku sejak tahun 1981. Praktis karya agung (masterpiece) bangsa Indonesia ini telah berlaku sejak 42 tahun yang lalu.

Beberapa pihak mengatakan bahwa sama dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KUHAP ini juga usang dalam isi atau pengaturannya mengenai hukum acara. 

Perlu kah revisi KUHAP?

Jika kita melihat substansi pengaturan yang ada dalam KUHAP, tentu jawaban atas pertanyaan ini adalah sangat perlu. Mengapa demikian? terdapat beberapa alasan mengapa KUHAP urgen untuk di revisi, antara lain:

  1. Pasal-pasal dalam KUHAP tidak mampu melindungi hak-hak warga negara secara maksimal. Sebagai contoh, Pasal 18 ayat 1 tentang penangkapan menyatakan bahwa salinan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan. Dalam praktiknya, kata "segera" diartikan sesuai dengan kondisi lapangan; tidak ada batas waktu maksimal. "Segera" bisa berarti 12 jam hingga beberapa hari.
  2. Sistem peradilan pidana Indonesia sering kali tidak koheren karena ketidakkonsistenan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur sistem peradilan pidana.
  3. KUHAP lahir pada masa puncak kekuasaan Orde Baru (Orba). Akibatnya, perumusan dan pelaksanaan KUHAP tidak memasukkan pendekatan hak asasi manusia. Mungkin kita akan berpikir, bukankah itu risiko seorang penjahat? Kita sering lupa bahwa penetapan tersangka tidak berarti bahwa ia telah dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, kemungkinan seseorang yang tidak bersalah atau yang kesalahannya kecil harus melalui proses ini relatif signifikan.

Contoh-contoh di atas hanyalah beberapa indikasi bahwa KUHAP kita tidak cukup melindungi hak-hak individu, oleh karena itu, agenda amandemen KUHAP adalah salah satu aspek yang paling penting dalam reformasi hukum kita. Intinya, jika memang dianggap mendesak, mengapa tidak segera diagendakan?

Pertanyaan diatas menarik, juga mempertanyakan apakah benar Indonesia sudag benar-benar menerapkan hak asasi manusia sebagai salah satu komponen terpenting?

Sesungguhnya pemerintah dan DPR sendiri memiliki kemauan dan politik hukum untuk melakukan revisi KUHAP, namun entah karena keterbatasan atau memang terdapat kendala lain, sehinga sampai dengan saat ini pembahasannya terkesan mandek tanpa progres yang berarti.