Literasi Hukum - Perlindungan hukum terhadap saksi dan korban bertujuan untuk memberikan rasa aman dan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dari segala bentuk ancaman, ketakutan, dari pelaku tindak pidana yang dapat mempengaruhi tentang pengungkapan kebenaran dalam penegakan hukum pidana.Â
Regulasi Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia
Perlindungan saksi dan korban dalam ketentuan pidana di Indonesia belum diatur secara eksplisit. Dalam Pasal 50 sampai Pasal 68 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mengatur perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa untuk mendapat perlindungan dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia.Â
Pasal 77 jo. Pasal 80 KUHAP memberikan hak kepada korban kejahatan untuk melakukan kontrol terhadap penyidik dan penuntut umum, yaitu untuk mengajukan keberatan terhadap tindakan penghentian penyidikan atau penuntutan dalam kapasitasnya sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Kemudian pada ketentuan Pasal 98 sampai dengan Pasal 101 KUHAP terdapat ketentuan yang memberikan peluang kepada korban untuk mengajukan gugatan ganti rugi yang digabungkan dengan perkara pidana bersangkutan.
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengamanatkan pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pelaksana kehendak pemerintah. LPSK adalah lembaga mandiri yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.Â
Dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 juga mengamanatkan penyediaan dana dari pemerintah yang digunakan untuk memberikan kompensasi, restitusi dan ganti kerugian kepada korban dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Berdasarkan asas equality before the law yang menjadi salah satu ciri negara hukum, saksi dan korban dalam proses peradilan pidana harus diberi jaminan perlindungan hukum. Inti materi muatan yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban yaitu:
- Perlindungan dan hak saksi dan korban;
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
- Syarat dan tata ara pemberian perlindungan saksi dan korban;
- Ketentuan pidana.
- Regulasi Perlindungan Saksi dan Korban di Inggris
Kedudukan saksi dalam sistem peradilan pidana di Inggris dapat dilihat dari perlakuan saksi dalam sistem peradilan pidana Inggris. Ketentuan mengenai saksi dan/atau korban serta hak dan kewajibannya di pengadilan pidana diatur di dalam Witness Charter. Witness Charter telah dikembangkan untuk memberitahu saksi bagaimana mereka dapat diperlakukan oleh penegak hukum jika mereka adalah berkapasitas sebagai saksi kejahatan atau saksi fakta.Â
Dalam charter tersebut juga diatur mengenai saksi perlakuan terhadap saksi oleh badan-badan peradilan pidana dan pengacara, jika saksi diminta untuk memberikan bukti untuk penuntutan atau pertahanan di pengadilan. Charter itu memberikan pedoman yang membantu dan mendukung setiap saksi agar mengetahui haknya pada setiap tahap proses dari semua lembaga peradilan pidana.Â
Ketika menjadi saksi, setiap saksi dijelaskan terlebih dahulu tentang layanan apa yang dapat diberikan serta yang dapat mereka minta. Penegak hukum juga diwajibkan untuk menjelaskan apa yang diperlukan kepada saksi dan oleh sebab itu memberikan perlakuan tertentu.Â
Perlindungan saksi yang ditetapkan dalam witness charter berlaku untuk semua saksi. Jika saksi juga korban, maka dalam kapasitas sebagai korban mereka memiliki hak yang diatur dalam Kode Perlindungan terhadap Korban Kejahatan.Â
Dalam pengantar Witness Charter dijelaskan bahwa ada kemungkinan kendala yang mempengaruhi lembaga untuk menyediakan layanan sebagaimana diatur dalam charter tersebut. Sehingga, layanan yang diberikan kepada saksi tergantung pada kesiapan dan kemampuan lembaga penegak hukum.
Komentar (0)
Tulis komentar