Ditulis oleh: Sintarda Hari (Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Sriwijaya)
Literasi Hukum - Artikel ini membahasan mengenai perjalanan hak asasi manusia dalam tatanan sejarah dan politik hukum. Yuk Simak penjelasannnya!
Kebebasan yang Digapai dalam Hak Asasi Manusia
Kebebasan merupakan sebuah perjuangan yang telah manusia coba miliki demi memberikan harkat dan martabat pada dirinya. Oleh sebab itu untuk menggapainya manusia cenderung akan berseteru demi kebebasan, beberapa diantaranya melalui pengorbanan selama abad ke-20. Gerakan dekolonisasi pada abad tersebut merupakan sejarah umat manusia demi merebut mahkota kebebasan, seperti yang dikatakan oleh sejarawan US Will Durant yang mengatakan “peradaban dimulai dengan perintah, tumbuh dengan kebebasan, dan mati dengan kekacauan”.
Dengan adanya kebebasan, hidup manusia memiliki banyak pilihan. Dalam konteks ini pilihan itu adalah pertanda adanya otoritas dan kedaulatan yang membuat manusia memiliki martabat sehingga seorang individu dapat menentukan apa yang ia kehendaki. Oleh sebab itu kebebasan menjadi lahan subur bagi kreativitas, ekspresi, dan keleluasaan hingga melahirkan dinamika, sehingga itulah mengapa pemikiran, teori, dan dokumen mengenai Hak Asasi Manusia baik klasik atau kontemporer memberikan aspek kebebasan sebagai tempat utama.
Dokumen pertama yang tertulis mengenai Hak Asasi Manusia secara khusus, Magna Charta di Inggris pada tahun 1215 telah mencantumkan jaminan mengenai kebebasan untuk tidak dipenjara semena-mena serta kebebasan dalam memiliki harta dan tidak dieksekusi pun diasingkan.
Walau mungkin dapat juga dikatakan Cyrus Cylinder sebagai bentuk produk Hak Asasi Manusia yang lebih tua. Kemudian, English Bill of Rights (1688-1689) yang mendeklarasikan keharusan adanya kebebasan berbicara, pemilihan umum yang bebas, tidak disiksa, dan tidak dihukum secara tak pantas. Memasuki dunia yang lebih modern pada 1776 lahirlah Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (1776) yang secara eksplisit tertulis
“We hold these truth to be self-evident that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Libertt and the pursuit of Happiness”.
Dalam kandungan itu jelas terdapat tiga prinsip yang dijamin dan dilindungi uakni tentang hidup, kebebasan, dan mengejar kebahagiaan. Kemudian deklarasi Hak-Hak Wanita (1790) yang mengatakan wanita dilahirkan dengan kebebasan dan persamaan hak dengan kaum pria. Bill of Rights Amerika Serikat (1791) juga menegaskan :
Amendment I
“Congress shall make no law respecting an establishment of religion, or prohibiting the free exercise thereof or abridging the freedom of speech, or the press or the right of the people peaceably to assemble, and to petition the Government for redress or grievances”.
Dengan adanya dokumen itu kebebasan berbicara, berserikat, beragama, dan berbicara dijamin pun melarang Kongres untuk membuat hukum yang dapat menghalangi praktik kebebasan tersebut. Selain itu pada 1789 Revolusi Prancis turut serta dalam melindungi kebebasan yang melekat pada diri manusia baik dalam hal keamanan, penolakan terhadap bentuk opressi, dan memiliki harta.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.