Literasi Hukum - Tulisan Raihan Andhika Santoso berjudul Hak Prerogatif Presiden dan Rasa Keadilan Publik: Rehabilitasi Eks-Dirut ASDP di Tengah Polemik (Literasi Hukum Indonesia, 3/12/2025) menyoroti perdebatan sengit mengenai rehabilitasi yang dijamin konstitusi (Pasal 14 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). Muncul pertanyaan krusial: Apakah langkah ini sejalan dengan rasa keadilan publik, atau justru melindungi kepentingan tersembunyi?

Analisis tersebut mengingatkan kita pada pemberian abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.

Presiden RI Prabowo Subianto menggunakan kekuasaan konstitusionalnya, yakni hak prerogatif berupa abolisi, amnesti, dan rehabilitasi. Secara substansi, ketiga hal tersebut berbeda, namun penerapannya disinyalir sarat muatan politik. Vonis pidana 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula terhadap Tom Lembong, vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku terhadap Hasto Kristiyanto, serta vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP terhadap Ira Puspadewi, dianulir melalui mekanisme ini. Memang hukum adalah panglima, tetapi politik adalah raja (Prasetio, Hukum Sebagai Panglima Dan Politik Sebagai Raja, 2024).

Hak Prerogatif dan Politik

Hak prerogatif Presiden berupa amnesti diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen keempat Pasal 14 ayat (2) yang berbunyi: "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

Ketentuan ini menegaskan bahwa persetujuan amnesti melibatkan pertimbangan DPR, yang notabene merupakan lembaga politik. Publik sering kali tidak mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan DPR dalam menyetujui pemberian amnesti tersebut.

Definisi dan Prosedur Amnesti

Amnesti adalah penghapusan seluruh akibat hukum pidana (baik hukuman maupun status pidana) atas suatu tindak pidana, seolah-olah perbuatan tersebut tidak pernah terjadi. Secara etimologis, amnesti berasal dari bahasa Yunani amnestia yang berarti "melupakan". Menurut Ben Chigara dalam Amnesty in International Law, istilah ini bermakna forgetfulness atau oblivion. Amnesti biasanya bersifat umum, tidak menyebutkan nama individu secara spesifik melainkan berdasarkan kriteria, dan diberikan demi kepentingan negara.

Di Indonesia, tidak ada prosedur baku pengajuan amnesti secara perorangan seperti grasi, karena amnesti umumnya merupakan kebijakan pemerintah yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Kriteria umum biasanya meliputi kondisi kemanusiaan, jenis tindak pidana, rekonsiliasi atau kepentingan negara, pengembalian kerugian negara, dan status hukum.

Proses keluarnya Keppres amnesti tentu melalui kajian panjang. Inisiasi berasal dari pemerintah (Presiden atau Menteri Hukum dan HAM), meminta advis Mahkamah Agung (MA), sebelum akhirnya dibawa ke DPR untuk pertimbangan dan persetujuan.

Ironi Pemberian Amnesti

Hasto Kristiyanto boleh saja tersenyum bahagia saat meninggalkan "Hotel Prodeo" dan menghirup udara bebas berbekal "surat sakti" amnesti Presiden. Status bersalah yang diputus oleh hakim otomatis terhapus. Namun, Hasto bukanlah satu-satunya. Tercatat 1.178 orang lainnya juga menerima amnesti, dan ironisnya, mayoritas penerima (1.017 orang) justru terkait tindak pidana narkoba—kejahatan yang dapat menghancurkan generasi penerus bangsa. Semudah itukah Presiden memberikan amnesti?

Jejak Amnesti dari Presiden ke Presiden

Presiden Prabowo Subianto tampaknya mengikuti jejak para pendahulunya dalam menggunakan hak prerogatif ini:

  • Presiden Soekarno: Memberi amnesti kepada pemberontak DI/TII pimpinan Kahar Muzakar (Keppres No. 330/1959).
  • Presiden Soeharto: Memberi amnesti dan abolisi kepada pengikut FRETILIN di Timor Timur demi stabilitas.
  • Presiden BJ Habibie: Memberikan amnesti kepada 18 tahanan politik Timor Timur serta tokoh pro-demokrasi Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan.
  • Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur): Memberi amnesti kepada Budiman Sudjatmiko dan anggota GAM.
  • Presiden SBY: Memberi amnesti kepada mantan anggota GAM pasca-perjanjian damai.
  • Presiden Jokowi: Memberi amnesti kepada kelompok Din Minimi, Saiful Mahdi (kasus UU ITE), dan Baiq Nuril (korban kriminalisasi pelecehan).

Hanya Presiden Megawati Soekarnoputri yang tercatat tidak pernah secara resmi memberi amnesti. Meski sempat muncul wacana pengampunan untuk mantan Presiden Soeharto, hal tersebut batal terlaksana. Sejarah mencatat, hanya di era Megawati hak ini tidak digunakan untuk amnesti.

Kepustakaan

  1. literasihukum.com
  2. Buku: Hukum Sebagai Panglima Dan Politik Sebagai Raja, Aziz Prasetio SH, Penerbit Jejak, 2024
  3. Hukum Online dan beberapa media online lainnya
  4. UUD 1945 amandemen/perubahan keempat