Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai budaya hukum (legal culture) pengemis online. Yuk Simak penjelasannya.
Ditulis oleh: Abdi Fahmil Hidayat (Mahasiswa Prodi Hukum dan Peneliti Pusat Kajian dan Konsultasi Hukum Universitas Nurul Jadid)
Pengertian Budaya Hukum
Budaya hukum adalah suatu cara hidup dan berpikir yang mencerminkan penghargaan terhadap hukum, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Budaya hukum ini menjadi landasan bagi masyarakat dalam berperilaku dan menyelesaikan masalah.
Beberapa definisi budaya hukum menurut para ahli:
- Lawrence Friedman: Budaya hukum adalah keseluruhan kepercayaan dan sikap yang dimiliki orang-orang terhadap hukum.
- Purwo Soedarmo: Budaya hukum adalah keseluruhan sistem nilai, sikap, dan pola perilaku dalam masyarakat yang berkaitan dengan hukum.
- Satjipto Rahardjo: Budaya hukum adalah seperangkat tata nilai, norma, dan kebiasaan yang mengatur perilaku manusia dalam kaitannya dengan hukum.
Unsur-unsur budaya hukum:
- Pengetahuan hukum: Masyarakat memiliki pengetahuan tentang hukum yang berlaku di negaranya.
- Pemahaman hukum: Masyarakat memahami makna dan tujuan hukum.
- Sikap hukum: Masyarakat memiliki sikap positif dan taat terhadap hukum.
- Perilaku hukum: Masyarakat berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tingkat budaya hukum:
- Tingkat rendah: Masyarakat belum memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang hukum.
- Tingkat menengah: Masyarakat sudah memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang hukum, tetapi belum taat sepenuhnya.
- Tingkat tinggi: Masyarakat memiliki pengetahuan, pemahaman, dan sikap positif terhadap hukum, serta taat terhadap hukum yang berlaku.
Tulis komentar