Literasi Hukum - Esensi sebuah negara hukum yang demokratis terletak pada sejauh mana negara dan elemen masyarakat menghargai perbedaan pendapat sebagai bagian dari diskursus publik. Namun, belakangan ini muncul kecenderungan yang mengkhawatirkan: kritik kerap disalahpahami sebagai serangan personal atau ancaman terhadap stabilitas.
Ketidakmampuan membedakan antara hak konstitusional untuk berekspresi dan perbuatan pidana telah menciptakan iklim ketakutan yang menghambat kemajuan intelektual bangsa. Ketika opini atau kritik dijawab dengan laporan polisi, kita sedang menyaksikan kemunduran demokrasi. Instrumen hukum yang semestinya melindungi keadilan justru dialihkan fungsinya menjadi alat pembungkam bagi mereka yang berupaya menyuarakan kebenaran atau pandangan kritis.
Kasus yang menimpa akademisi Feri Amsari menjadi alarm keras bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Pelaporan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Indonesia dengan menggunakan pasal-pasal dalam KUHP baru, seperti Pasal 263 dan Pasal 264 terkait berita bohong serta Pasal 246 terkait penghasutan, menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik.
Ironi muncul ketika sebuah lembaga yang menyandang nama “Lembaga Bantuan Hukum”, yang secara filosofis seharusnya berada di garda terdepan dalam membela hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi, justru menggunakan instrumen pidana untuk merespons ekspresi di ruang publik. Dari sudut pandang akademik, tindakan ini mencerminkan kegagalan memahami batas-batas hukum pidana sebagai ultimum remedium sekaligus mengabaikan esensi kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Secara yuridis, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak ini bukan sekadar penghias dokumen hukum, melainkan salah satu pilar utama agar mekanisme checks and balances dapat berjalan.
Dalam konteks hukum pidana, pasal-pasal mengenai penghasutan atau penyebaran berita bohong tidak boleh ditafsirkan secara elastis untuk menyasar kritik yang berbasis data atau pandangan akademik. Dalam teori hukum pidana, penghasutan mensyaratkan adanya niat jahat atau mens rea untuk menggerakkan orang lain melakukan tindakan konkret yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Jika kritik terhadap kebijakan atau situasi sosial dianggap sebagai penghasutan tanpa bukti adanya ancaman kekerasan yang nyata, maka hukum pidana telah diselewengkan menjadi alat represi politik.
Lebih jauh, penggunaan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP baru mengenai berita bohong dalam konteks opini publik sangat berisiko. Secara akademik, berita bohong dibedakan dari interpretasi hukum atau analisis sosial. Ketika seorang akademisi atau aktivis menyampaikan pandangannya atas suatu isu, hal itu berada dalam ranah pertukaran ide.
Apabila pandangan tersebut dianggap keliru, cara membantahnya adalah dengan menghadirkan argumen tandingan atau menggunakan hak jawab, bukan dengan memidanakan orang yang menyampaikannya. Memaksakan delik pidana ke dalam ruang diskursus sama saja dengan membunuh nalar kritis masyarakat.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.