Literasi Hukum - Artikel ini membahas kasus pasal penghinaan presiden di Indonesia, mencakup sejarah hukum, pasal KUHP RI 2023, serta opini pro dan kontra terkait Pasal 218 dan 219. Diskusi ini menggali argumen dari berbagai perspektif dan menekankan pentingnya keseimbangan antara melindungi kehormatan presiden dan kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis.
Kasus Penghinaan Presiden di Indonesia
Kasus penghinaan terhadap presiden banyak diperbincangkan oleh warga dunia maya maupun dunia nyata. Setidaknya dalam kasus ini terdapat dua respons secara umum. Pertama, pelaku mendapatkan dukungan yang cukup besar dari publik. Kedua, sebagian orang berpendapat bahwa kasus ini terlalu dilebih-lebihkan. Maka, untuk menyikapi kasus penghinaan presiden perlu dikaji lebih mendalam lagi.
Terdapat beberapa kasus mengenai penghinaan presiden, di antaranya: Muhammad Arsyad, pemuda asal Ciracas, Jakarta Timur, melakukan penghinaan presiden melalui editan gambar Jokowi dan Megawati yang diunggah di Facebook. Supratman terjerat kasus penghinaan terhadap mantan presiden Indonesia ke-5, Megawati Soekarnoputri, melalui unggahannya di media sosial yang mengatakan “Mulut Mega Bau Solar”. Dua kasus tersebut telah diselesaikan melalui jalur hukum.
Namun, terdapat pula kasus yang dianggap penghinaan yang berakhir secara diplomatis. Misalnya, Cak Nun yang mengatakan Jokowi seperti tokoh Fir’aun. Kemudian, Rocky Gerung yang mengatakan Jokowi itu “dungu”. Hal ini semakin menarik lagi untuk dipersoalkan, jika memang pasal terkait penghinaan presiden telah ditetapkan, mengapa masih terjadi kesenjangan keadilan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.