Literasi Hukum - Artikel ini membahas kasus pasal penghinaan presiden di Indonesia, mencakup sejarah hukum, pasal KUHP RI 2023, serta opini pro dan kontra terkait Pasal 218 dan 219. Diskusi ini menggali argumen dari berbagai perspektif dan menekankan pentingnya keseimbangan antara melindungi kehormatan presiden dan kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis.

Kasus Penghinaan Presiden di Indonesia

Kasus penghinaan terhadap presiden banyak diperbincangkan oleh warga dunia maya maupun dunia nyata. Setidaknya dalam kasus ini terdapat dua respons secara umum. Pertama, pelaku mendapatkan dukungan yang cukup besar dari publik. Kedua, sebagian orang berpendapat bahwa kasus ini terlalu dilebih-lebihkan. Maka, untuk menyikapi kasus penghinaan presiden perlu dikaji lebih mendalam lagi.

Terdapat beberapa kasus mengenai penghinaan presiden, di antaranya: Muhammad Arsyad, pemuda asal Ciracas, Jakarta Timur, melakukan penghinaan presiden melalui editan gambar Jokowi dan Megawati yang diunggah di Facebook. Supratman terjerat kasus penghinaan terhadap mantan presiden Indonesia ke-5, Megawati Soekarnoputri, melalui unggahannya di media sosial yang mengatakan “Mulut Mega Bau Solar”. Dua kasus tersebut telah diselesaikan melalui jalur hukum.

Namun, terdapat pula kasus yang dianggap penghinaan yang berakhir secara diplomatis. Misalnya, Cak Nun yang mengatakan Jokowi seperti tokoh Fir’aun. Kemudian, Rocky Gerung yang mengatakan Jokowi itu “dungu”. Hal ini semakin menarik lagi untuk dipersoalkan, jika memang pasal terkait penghinaan presiden telah ditetapkan, mengapa masih terjadi kesenjangan keadilan.

Sejarah Hukum di Indonesia

Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan demokrasi, penerapan teori, dan praktik penegakan hukum di Indonesia sesuai dengan ruh yang ada dalam konstitusi. Konstitusi menjadi aturan dasar dan penyangga untuk keberlangsungan suatu negara yang berdaulat, adil, dan sejahtera. Maka, untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan dalam suatu negara dibutuhkan keteraturan yang baik dalam masyarakat, dibarengi adanya aturan-aturan yang menyatu pada sistem hukum yang berkembang dalam diri masyarakat.

Aturan-aturan yang dimaksud adalah ketentuan hukum pidana. Hukum pidana menjadi instrumen hukum yang melindungi kepentingan masyarakat dalam proses berlakunya hukum. Terdapat kepentingan hukum yang bersifat perorangan, kepentingan hukum yang luas (masyarakat), dan kepentingan yang berkaitan dengan hukum negara. Pembagian hukum ini tertuang jelas dalam sistematika pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selama ini, KUHP yang dipergunakan di Indonesia merupakan warisan dari Kolonial Belanda, yaitu Wetboek van Strafrecht (meskipun beberapa telah dilakukan revisi dan adaptasi). Hukum yang telah berumur lebih dari satu abad ini tentu saja terkadang terdapat pasal-pasal yang sudah tidak relevan dengan keadaan masyarakat Indonesia pada masa kini. Maka, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berinisiatif untuk melakukan penggantian KUHP peninggalan Belanda.