Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang hak cipta dan etika dalam berkarya musik, terutama dalam konteks meng-cover lagu atau menyanyikan kembali lagu milik orang lain. Artikel juga menjelaskan konsekuensi hukum dan upaya penyelesaian sengketa terkait pelanggaran hak cipta.
Di era digital dan disrupsi teknologi informasi seperti dewasa ini sebagian besar waktu, aktifitas dan interaksi manusia terpaksa beralih pada dunia maya. Entah karena sifatnya yang jauh lebih efisien dalam menjangkau banyak hal, internet dengan kepesatan teknologi yang kian berkembang memberikan beragam layanan dan fitur yang tidak hanya bersifat informatif-aktual, edukatif bahkan media hiburan yang dapat dengan mudah dinikmati oleh semua kalangan.
Selain sebagai penikmat dan penonton, banyak orang kini marak berlomba-lomba untuk ikut terlibat berkreasi dan berkarya dengan kemampuan dan karakternya masing-masing. Dan dapat kita lihat sekarang bagaimana istilah “content creator” seolah sudah menjadi profesi baru yang menjanjikan di era digitalisasi seperti saat ini. Dan salah satu contoh kecil karya yang kerap dinikmati banyak kalangan ialah musik atau lagu.
Dapat kita lihat, misalnya, di platform You-Tube, berapa puluh juta lagu diputar setiap harinya atau berapa ratus ribu jumlah judul lagu yang dicari setiap orang saban menitnya. Selain perihal penghasilan yang cukup besar dan menjanjikan, menyajikan suatu karya musik pada akhirnya semacam komoditas yang dapat menjangkau popularitas jauh lebih cepat. Namun, meski pun dirasa menjadi kegiatan yang mudah dan lumrah, bukan berarti setiap orang atau content creator bisa semaunya membuat atau memproduksi karyanya. Banyak ketentuan yang juga mesti diperhatikan, bahkan tidak hanya aturan tertulis tetapi juga etika dalam berkreasi.
Hal tersebut dapat kita amati dari kejadian yang belakangan ini terjadi. Perilaku meng-cover lagu atau menyanyikan kembali lagu milik orang lain menjadi diskursus dan polemik yang kini membuat interaksi linimasa sosial media dipenuhi oleh komentar dan pendapat pro dan kontra baik menyangkut Hak Cipta, etika hingga konsekuensi hukumnya. Bahkan, sebagian musisi, pencipta atau yang mengklaim memiliki lagu yang kerap di-cover merasa keberatan entah karena si content creator tidak mencatutkan nama si pemilik lagu, tidak ada itikad baik untuk meminta izin sebelumnya atau tidak ada kesepakatan bersama bahkan sampai dinilai melanggar Hak Cipta.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.