Literasi Hukum – Artikel ini membahas mengenai keadaan Pekerja di-PHK oleh Perusahaan dikarenakan alasan Efisiensi, alasan Efisiensi ini adalah bukan suatu cara untuk mengelabui dan/atau mencurangi Pekerja melainkan suatu alternatif yang baik dan solutif (win-win solution) yang coba diberikan oleh Perusahaan serta akan memberikan hak-hak kepada Pekerja yang sudah lama bekerja dan/atau berkontribusi terhadap Perusahaan. Disamping itu praktek Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seperti ini justru menimbulkan permasalahan antara para pihak yaitu Perusahaan dan/atau Pekerja, permasalahan yang sering muncul yakni mengenai hak-hak yang dirasa telah cukup diberikan oleh Perusahaan dan juga hak-hak yang dirasa kurang cukup diterima oleh Pekerja. Oleh karena itu pada artikel ini akan menjelaskan secara jelas dan konkret mengenai Hak-Hak Pekerja Ketika Perusahaan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Alasan Efisiensi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang dan Aturan-aturan yang berlaku di Indonesia.
Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan Efisinesi telah diatur didalam ketentuan Pasal 154 ayat 1 huruf b Perppu Ciptaker, yang menyebutkan sebagai berikut:
Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan :
Selain itu pemutusan hubungan kerja seperti yang disampaikan diatas mempunyai prosedur yang berbeda, yang mana ketentuan lebih lanjut terkait Pemutusan Hubungan kerja (PHK) tersebut diatur dalam PP 35/2021 didalam ketentuan pasal 43 ayat (2) yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 43 ayat 2 :
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/buruh berhak atas:
Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana ketentuan dalam Pasal 43 ayat (2) tersebut diatas harus dapat dibuktikan dengan adanya potensi yang benar yaitu dengan menyatakan suatu perusahaan terjadi penurunan produktivitas atau penurunan laba yang berdampak pada operasional perusahaan, terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 43 ayat (2) terkait maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja dalam bentuk Surat Pemberitahuan dan disampikan secara sah dan patut paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan, sebagaima diatur didalam ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) PP 35/2021.
Bahwa dalam permasalahan yang timbul sebagaimana dijelaskan diatas, agar dapat dicerna secara seksama maka akan diberikan contoh sebagai berikut:
“Gerald adalah seorang pekerja di Perusahaan X yang berdomisili di Kota Bekasi dan telah bekerja selama 16 tahun dengan menempati posisi sebagai Admin Officer di Perusahaan X serta Gerald mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp. 4.500.000,00.- (empat juta lima ratus ribu rupiah), singkat cerita Perusahaan X akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Gerald dengan alasan Efisiensi. Maka selanjutnya hak-hak yang seharusnya diterima oleh Gerald ketika Perusahaan X akan melakukan PHK kepada Gerald adalah?”
Bahwa apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 43 ayat 2 PP 35/2021 yaitu alasan Efisiensi, maka selanjutnya Pekerja berhak menerima hak-haknya sebagaimana yang telah tercantum dalam ketentuan Pasal tersebut. Disamping itu berdasarkan ketentuan Pasal 40 PP 35/2021 telah menjelaskan rincian terkait dengan besaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak yang dapat di terima oleh Pekerja sebagai berikut:
|
Masa Kerja |
Uang Pesangon Yang Didapat |
|
Kurang dari 1 Tahun |
1 Bulan Upah |
|
1 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 2 Tahun |
2 Bulan Upah |
|
2 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 3 Tahun |
3 Bulan Upah |
|
3 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 4 Tahun |
4 Bulan Upah |
|
4 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 5 Tahun |
5 Bulan Upah |
|
5 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 6 Tahun |
6 Bulan Upah |
|
6 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 7 Tahun |
7 Bulan Upah |
|
7 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 8 Tahun |
8 Bulan Upah |
|
8 Tahun atau Lebih |
9 Bulan Upah |
|
Masa Kerja |
UPMK Yang Didapat |
|
3 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 6 Tahun |
2 Bulan Upah |
|
6 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 9 Tahun |
3 Bulan Upah |
|
9 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 12 Tahun |
4 Bulan Upah |
|
12 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 15 Tahun |
5 Bulan Upah |
|
15 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 18 Tahun |
6 Bulan Upah |
|
18 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 21 Tahun |
7 Bulan Upah |
|
21 Tahun atau Lebih Tapi Kurang Dari 24 Tahun |
8 Bulan Upah |
|
24 Tahun atau Lebih |
10 Bulan Upah |
Bahwa untuk menentukan nilai yang akan diterima oleh Pekerja akibat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka harus terlebih dahulu mengetahui apa saja komponen upah sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 157 ayat 1 Perppu Ciptaker yang menyatakan sebagai berikut:
Komponen upah yang digunakan oleh sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:
Mengacu pada gaji yang di terima oleh Pekerja adalah sebesar Rp. 4.500.000,00.- (empat juta lima ratus ribu rupiah) atau dapat dibilang dibawah dari ketentuan upah minimum ditempat oprasional Perusahaan X yaitu di Kota Bekasi, hal tersebut sangat beralasan berdasarkan pada keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023, yang mana telah menetapkan upah minimum bagi Pekerja di Kota Bekasi sebesar Rp. 5.343.430,00.- (lima juta tiga ratus empat puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh rupiah). Dengan ini berdasarkan ketentuan pasal 157 ayat 4 Perppu Ciptaker menyatakan sebagai berikut :
“dalam hal upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 lebih rendah dari upah minimum, upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.”
Dengan penjelasan tersebut diatas, maka hak bagi Pekerja yaitu Gerald yang telah bekerja selama 16 (enam belas) tahun di Perusahaan X dan akan di-PHK dikarenakan alasan Efisiensi adalah sebagai berikut:
Dengan mengacu pada Masa Kerja Gerald di Perusahaan X selama 16 tahun = Rp. 5.343.430,00.- (UMP Kota Bekasi) x 9 = Rp. 48.090.870,00.- (empat puluh delapan juta Sembilan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah);
Dengan mengacu pada Masa Kerja Gerald di Perusahaan X selama 16 tahun = Rp. 5.343.430,00.- (UMP Kota Bekasi) x 6 = Rp. 32.060.580,00.- (tiga puluh dua juta enam puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah);
Uang Cuti = 12 : 25 X Rp. 5.343.430,00.- (UMP Kota Bekasi) = Rp. 2.564.846,00.- (dua juta lima ratus enam puluh empat ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah).
Maka hak yang harus didapatkan oleh Gerald selaku Pekerja di Perusahaan X dan telah bekerja selama 16 (enam belas) tahun serta akan di-PHK dengan alasan Efisiensi, dengan itu Perusahaan X harus memberi Hak kepada Gerald adalah sebesar Rp. 82.716.296,00.- (delapan puluh dua juta tujuh ratus enam belas ribu dua ratus Sembilan puluh enam rupiah).
Mengenai Pemutusan Hubungan kerja (PHK) dari Perusahaan kepada Pekerja dapat dilakukan dengan alasan Efisiensi sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 154 A ayat 1 huruf b Perppu Ciptaker dan sepanjang telah memenuhi syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 ayat 2 PP 35/2021 dimana Pekerja berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak. Selain itu alasan-alasan akan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus diberitahukan kepada pekerja paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Disamping itu Perusahaan juga dapat melakukan negosiasi mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Pekerja terlebih dahulu, namun apabila negosiasi tidak memungkinkan maka sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 43 ayat 2 PP 35/2021 dan tidak bertentangan maka Perusahaan dapat melakukan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Pekerja dengan alasan Efisiensi. Tidak lupa juga bahwa upah minimum Pekerja pada Perusahaan harus sesuai dengan Upah Minimum Provinsi di tempat Perusahaan beroperasi, karena pembayaran upah di bawah upah minimum memiliki resiko ancaman Pidana.
Dengan demikian jika suatu Perusahaan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Pekerja dan tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, baik dari pihak Perusahaan dan/atau Pekerja yang tidak mengikuti Undang-undang dan aturan yang ada maka Perusahaan dan/atau Pekerja dapat menyelesaikan permasalahan tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan menerapkan dan menjalankan semua prosedur yang harus dilakukannya terlebih dahulu.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini