Literasi Hukum – Asuransi profesi dokter menjadi penting di era modern dengan meningkatnya risiko malpraktik dan tuntutan hukum. Artikel ini membahas pentingnya asuransi profesi dokter, objek pertanggungan, dan manfaatnya dalam melindungi dokter dan reputasi mereka.
Pentingnya Asuransi Profesi Dokter di Era Modern
Produk asuransi kian mengalami peningkatan dalam pemenuhan kebutuhan hidup umat manusia. Peningkatan itu disebabkan karenakan semakin banyak permasalahan hukum yang berasal dari tindakan manusia. Pada masa kini, asuransi mampu memberikan perlindungan terhadap profesi kedokteran yang dimana memiliki tingkat resiko yang tinggi apabila tidak dapat ditanggulangi. Dampak resiko tersebut berasal dari adanya kelalaian atau kesengajaan dalam tindakan yang dilakukan oleh profesi dokter hingga menimbulkan kerugian bahkan kematian pasien yang ditanganinya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kedokteran melalui Pasal 27 ayat (1) bahwa “Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya”. Bentuk perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai profesinya dapat pula dengan adanya asuransi profesi dokter. Asuransi menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang peransuransian bahwa
- Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
- memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
- memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana
Dalam produk peransuransian terdapat pula tanggung jawab tertanggung kepada pihak ketiga yang mungkin diakibatkan tertanggung. Dalam dunia medis, sebelum dilakukan penanganan serius seperti operasi adanya perjanjian teraupetik. Perjanjian teraupetik itu sendiri hanya sebatas melindungi kepentingan pasien dan membatasi tindakan-tindakan dokter yang berakibat fatal. Namun, bilamana terjadinya kerugian pasien akibat tindakan operasi oleh dokter besar kemungkin pasien atau keluarga pasien melakukan upaya hukum atas kerugian yang dialaminya.
Hubungan Produk Asuransi Profesi Dokter terhadap perlindungan Dokter
Perlindungan profesi dokter merupakan amanat dari konstitusi dan perundang-undangan berlaku mengenai kedokteran. Dalam implementasi perlindungan dokter tidak seimbang dengan perlindungan pasien yang sejatinya akan berisiko bagi profesi dokter. Merujuk pada Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bahwa
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak:
- memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
- memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
- memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien keluarganya;dan
- menerima imbalan jasa
Dalam ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf a UU Nomor 29 Tahun 2004 tetap menimbulkan permasalahan hukum terhadap profesi dokter apabila sepanjang dokter atau dokter gigi telah melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan prosedur operasional tetapi timbulnya kerugian pasien tetap dikenakan hukuman jika tidak mampu membuktikan atas tindakannya tersebut. Adanya gejala hukum itu sendiri asuransi profesi dokter memiliki hubungan dalam meminimalisir kerugian yang dialami oleh seorang dokter. Bentuk hubungan hukum asuransi profesi dokter atas kerugian seorang dokter yaitu;
- Sebagai manusia biasa, dokter berpotensi melakukan kesalahan atau kelalaian dalam pekerjaannya (malapraktik), seperti kesalahan diagnose ataupun kelalaian dalam menangani pasien, walaupun sudah berhati-hati dan selalu berusaha menerapkan SOP;
- Kesahalan dan kelalaian dokter dapat berakibat kerugian bagi pasien, baik kerugian keuangan, fisik, mental, bahkan kematian
- Pada umumnya para pengguna merasa telah membayar mahal jasa medis, jadi akan merasa dirugikan jika hasilnya tidak sesuai harapan, atau ketika penyakit bertambah parah, tanpa penjelasan yang dapat diterima
- Masyarakat semakin sadar hukum, dan tahun bahwa profesi dokter tidak kebal dari tuntutan hukum
Objek Pertanggungan Asuransi Profesi terhadap Profesi Dokter
Dapat diketahui objek pertanggungan pada sebuah asuransi merupakan suatu hal penting yang akan dijanjikan melalui polis tersebut. Polis itu sendiri sebagai bukti otentik terhadap hak dan kewajiban yang akan dipenuhi oleh penanggung maupun tertanggung. Penanggung dapat melakukan penanggungan apabila tertanggung sudah membayar premi atas polis tersebut berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan. Objek pertanggungan asuransi profesi dokter dapat meliputi;
- Mengganti kerugian cedera fisik/mental/kematian dari pihak ketiga yang disebabkan malpraktik oleh dokter atau karyawannya;
- Penggantian terhadap biaya pengacara atau pengadilan, Dimana secara hukum dokter terbukti harus bertanggung jawab pada pihak ketiga (terbatas pada kasus perdata)
- Menjamin kelalaian dokter saat bertugas di luar lingkup ruang praktek sehari-hari karena keadaan mendesak atau darurat
Dalam objek pertanggungan pada asuransi profesi dokter merupakan bagian dari prinsip-prinsip asuransi yaitu Indemnity dan Proximate Cause. Prinsip Indemnity merupakan suatu mechanisme yang mengharuskan penanggung menyediakan kompensasi finansial (ganti rugi) dalam upaya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadi kerugian.
Lalu, prinsip Proximate Cause merupakan objek yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama yang kali harus dan akan dilakukan pihak perusahaan asuransi adalah mencari penyebab utama aktif dan efisien yang dapat menggerakan suatu rangkaian perustiwa tanpa terputus yang mana akhirnya menimbulkan kecelakaan tersebut. Asuransi profesi terhadap profesi dokter bertujuan untuk memberikan kompensasi atas kerugian yang dialaminya dari tindakan yang dilakukan sebagai dokter. Bentuk kompensasi tersebut ialah membayar ganti kerugian yang dialami oleh pihak ketiga dan mengembalikan nama baik dari dokter itu dimata Masyarakat.
Produk asuransi profesi dokter sebagai upaya pembelaan serta membuktikan penanganan tersebut sudah sesuai dengan standar profesi prosedur yang berlaku. Namun, didalam UU Praktik kedokteran tidak secara eksplisit mengatur asuransi profesi sebagai upaya pembelaan dan perlindungan hukum bagi seorang dokter. Memang beberapa kasus yang dialami oleh profesi dokter yang sebenarnya sudah melakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku tetapi tetap dikatakan melakukan malprakter hingga menimbulkan kerugian pasien. Rentan kriminalisasi seorang dokter mampu melahirkan produk asuransi profesi sebagai upaya hukum dan mengembalikan nama baik dimata umum.
Kesimpulan
Produk asuransi profesi pada profesi dokter sebagai upaya pembelaan hukum atas tindakan medis yang telah dilakukannya terhadap pasien walaupun timbulnya kerugian. Produk asuransi profesi terhadap profesi dokter sebagai Langkah perlindungan hukum selama menjalankan profesinya bilamana rentannya kriminalisasi profesi dokter. Asuransi sebagai bentuk untuk mengurangi beban kerugian bagi tertanggung justru tidak hanya mengedepankan penanggunglangan kerugian finansial melainkan sebagai upaya pembelaan dimata hukum. Maka dari itu, produk asuransi profesi merupakan suatu implementasi hukum disebabkan adanya masalah-masalah hukum yang semakin meningkat terjadi di Masyarakat.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang hak dan kewajiban dokter dalam praktik kedokteran, bacalah artikel berikut di Literasi Hukum: “Hak dan Kewajiban Dokter dalam Praktik Kedokteran“.
Semoga artikel ini bermanfaat!