Literasi Hukum - Dalam konflik pertanahan, para pihak yang bersengketa terkadang keliru menentukan lembaga peradilan yang berwenang untuk mengadili perkara. Konkritnya, para pihak keliru menentukan apakah mereka akan mengajukan perkara ke lembaga peradilan umum (“PN”) atau lembaga peradilan tata usaha negara (“PTUN”).

Kekeliruan itu dapat memberi akibat fatal, yaitu gugatan yang diajukan menjadi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Ini disebabkan tidak adanya dasar kewenangan bagi pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Kita dapat melihat fenomena ini melalui segelintir kasus.

Kasus pertama terdapat dalam Putusan No. 102/1992/TN/P.TUN.JKT. Di sini, majelis hakim memutus bahwa gugatan dari Penggugat salah alamat sehingga tidak dapat diterima. Alasannya, Penggugat mempermasalahkan batasan hak milik terhadap luas dari tanah sengketa. Majelis hakim menilai bahwa hal itu adalah perkara perdata yang merupakan yurisdiksi dari PN.

Kasus selanjutnya terdapat dalam Putusan No. 59/Pdt.G/2016/PN.Sda. Di kasus ini, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah salah alamat. Pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa perkara sebab evaluasi keabsahan dari keputusan gubernur yang menjadi objek sengketa merupakan yurisdiksi dari PTUN.

Apa yang menyebabkan PN dan PTUN menjangkau konflik pertanahan? Bagaimana caranya untuk membedakan kewenangan dari keduanya untuk menyelesaikan konflik? Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut.

Titik Singgung PN dan PTUN

Dalam mengadili konflik pertanahan, kewenangan PN dan PTUN memiliki konteks tersendiri. Melalui Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial No. 6/WK.MA.Y/II/2020 (“Surat WMA”), Mahkamah Agung berpendapat bahwa perbedaan itu adalah sebagai berikut.

  • Apabila sengketa pertanahan tersebut menyangkut kewenangan, prosedur dan substansi dalam penerbitan surat pemberian hak atas tanah dan atau sertipikat hak atas tanah, maka hal demikian menjadi wewenang Badan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan menyelesaikannya.
  • Apabila sengketa pertanahan tersebut menyangkut kepemilikan hak atas tanah, maka demikian menjadi wewenang dari Badan Peradilan Umum.

Beberapa pakar menyatakan, indikator untuk membedakan jangkauan kewenangan PN dan PTUN dalam konflik pertanahan adalah sertifikat hak atas tanah.

Menurut Sarjita dan Hasan dalam buku Pembatalan dan Kebatalan Hak atas Tanah, sertifikat menyinggung aspek kewenangan PN dan PTUN secara sekaligus sebab sertifikat memuat aspek perdata sekaligus aspek administrasi.

Aspek perdata dari sertifikat terletak pada hak atas tanah yang timbul berdasarkan sertifikat tersebut. Di sini, penekanannya adalah hak berdasarkan sertifikat dan hak ini diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Jika konflik pertanahan menyangkut keberadaan hak ini, konflik diselesaikan lewat PN.

Aspek administrasi dari sertifikat terletak pada keputusan (beschikking) dari pejabat yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat tersebut. Di sini, penekanannya adalah sertifikat itu sendiri yang eksis berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi. Jika konflik pertanahan menyangkut keberadaan sertifikat, konflik diselesaikan lewat PTUN. Penyelesaian melalui PTUN juga dapat mencakup konflik pertanahan yang melibatkan pemerintah, seperti sengketa lahan dalam pengadaan tanah untuk jalan tol.