Literasi Hukum - Saat ini, sengkarut keberadaan perkebunan kelapa sawit tengah menjadi point of view dari penataan kawasan hutan yang diejawantahkan melalui serangkaian razia penertiban terhadap kawasan yang terlarang ditanami kelapa sawit, terkhusus kebun kelapa sawit milik rakyat.

Bagi petani yang lahannya ada di kawasan Area Peruntukkan Lain (APL) relatif aman dari jangkauan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena memang tak ada aturan yang dilanggar. Namun demikian, petani pekebun kelapa sawit (pekebun swadaya) sering abai dengan azal legalitas lahannya. Cenderung merasa aman dan nyaman dengan kondisi saat ini dan hanya fokus kepada hasil panen (transaksi TBS). Padahal, legalitas atas lahan menjadi komponen kunci dalam adigum keberlanjutan dan kesejahteraan (sustainability and properity) perkebunan kelapa sawit.

Pekebun hanya mengandalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) beserta sceets kaart (sketsa/gambar kebun) sebagai bukti kepemilikan lahan. Tak sedikit pula yang hanya bermodalkan surat jual beli biasa antara penjual pembeli tanpa keterlibatan negara. Bahkan, kebun tanpa surat apapun juga marak dijumpai.

Kendala utama pengurusan surat kepemilikan tanah adala biaya. Sebagai ilustrasi, di salah satu desa di Provinsi Riau, pengurusan SKT ataupun SKGR dikenakan tarif Rp. 1-2 juta per bidang. Besaran ini tidak ajeg; sesuai kebijakan tempatan. Biaya jelas lebih melambung jika pengurusan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang harus dilakukan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten/Kota dengan syarat dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pejabat pembuat akta tanah (notaris atau Pak Camat di beberapa lokasi yang belum ada notaris).

Fakor lainnya adalah syarat keluasan maksimal kepemilikan petak/bidang kebun untuk mengakses pogram sertifikasi tanah gratis oleh  pemerintah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga mempengaruhi petani swadaya untuk mengurus surat lahannya. Bukan kabar burung jika banyak petani swadaya memiliki lahan luas hingga puluhan hektar dalam satu atau beberapa hamparan (petak/bidang). Akibatnya, pekebun bersangkutan harus memecah luasan menjadi beberapa surat dengan setiap proses pengurusan suratnya ada angka rupiah!

Keruwetan berbasis rupiah itu yang sering mengemuka dalam setiap perbincangan dengan pekebun terkait legalitas atas kebun sawitnya.