Aridi dan Natsir Asnawi, dalam artikel jurnal Batas Kewenangan Pengadilan dalam Sengketa Hak atas Tanah, menjelaskan bahwa untuk menentukan kewenangan PN dan PTUN dalam konflik pertanahan, menggunakan sertifikat hak atas tanah saja tidaklah cukup. Para pihak yang bersengketa juga perlu mencermati kaitan sertifikat dengan inti perkara.

Jika sertifikat menjadi dasar dari perselisihan hak dalam konflik pertanahan, perkara yang terjadi di antara para pihak adalah perkara perdata yang harus diselesaikan melalui PN. Sementara itu, jika sertifikat menjadi objek dalam konflik pertanahan, perkara yang terjadi di antara para pihak adalah perkara administratif yang harus diselesaikan melalui PTUN.

Mudah untuk memahami bahwa fokus PN terletak pada hak atas tanah yang timbul berdasarkan sertifikat, sedangkan fokus PTUN terletak pada keberadaan sertifikat itu sendiri.

Dalam mengadili konflik pertanahan, PN akan cenderung memeriksa seluk-beluk dari hak atas tanah yang berasal dari sertifikat. Misalnya, PN akan mengevaluasi riwayat dari status tanah atau siapa saja yang memegang hak atas tanah. Fokus PN adalah hubungan hukum antara pihak yang bersengketa dengan dasar keberadaan sertifikat.

Berbeda dengan PN, dalam mengadili konflik pertanahan, PTUN akan memeriksa prosedur administrasi dari penerbitan sertifikat. Misalnya, PTUN akan mengevaluasi apakah sertifikat tersebut diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, diterbitkan memang sesuai peruntukannya, atau diterbitkan dengan cara yang tidak patut.