Prioritas Peradilan Konflik Pertanahan

Dalam mengadili konflik pertanahan tertentu, PN dan PTUN dapat melakukan pemeriksaan yang tumpang tindih. Ini terjadi jika kedua lembaga mengadili objek perkara yang sama.

Contohnya terdapat dalam Putusan No. 9/G/2021/PTUN-KPG. Di kasus ini, gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat dinyatakan tidak diterima sebab objek perkara yang diperiksa juga sedang dalam proses peradilan melalui PN. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan bahwa keabsahan dari objek perkara tersebut harus dipastikan terlebih dahulu melalui putusan PN.

Contoh lain terdapat dalam Putusan No. 254/K/TUN/2014. Di kasus ini, majelis hakim menilai bahwa sejak awal, gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi (dahulu Penggugat dan Pembanding) bersifat prematur. Alasannya, gugatan itu patut lebih dulu diajukan ke PN dengan mempertimbangkan isi sengketa yang berfokus pada perjanjian sewa-menyewa hak atas tanah.

Apa yang dapat kita simpulkan dari kasus-kasus di atas?

Ketika terdapat pemeriksaan yang tumpang tindih, salah satu lembaga di antara PN dan PTUN, akan menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat atas konflik pertanahan yang ia alami adalah gugatan yang cacat formil.

Gugatan cacat formil berarti gugatan yang secara teknis mengandung unsur kesalahan tertentu. Kesalahan itu bisa berasal dari prosedur pengajuan gugatan hingga kesesuaian penyusunan gugatan dengan syarat yang berlaku.

Kasus pertama dan kasus kedua menunjukkan cacat formil dari gugatan, setidaknya, dalam konteks prosedur pengajuan. Kasus pertama bermasalah sebab pihak Penggugat tidak memastikan terlebih dahulu kejelasan dari hak kepemilikannya atas tanah sengketa. Kasus kedua bermasalah sebab pihak Penggugat keliru menentukan peradilan yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa.

Selain itu, masalah pemeriksaan tumpang tindih antara kedua peradilan juga dapat membawa akibat lain.

Misalnya, dalam suatu sengketa lahan, seorang Penggugat dinyatakan sebagai pemegang hak milik atas lahan sengketa tersebut berdasarkan putusan PN. Tak lama setelahnya ia mendapat sertifikat hak milik dari lembaga pertanahan. Pihak Tergugat tidak menerima putusan PN itu kemudian mengajukan gugatan ke PTUN untuk meminta pembatalan sertifikat tersebut.

Dari kasus di atas, timbul pertanyaan: apa putusan yang dapat dijatuhkan oleh PTUN terhadap gugatan yang diajukan oleh pihak Tergugat pada putusan PN?

Untuk menjawabnya, kita dapat pada Surat WMA yang telah disinggung sebelumnya. Dalam surat ini, Mahkamah Agung menyatakan sebagai berikut:

Bahwa terhadap adanya putusan Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan putusan Perdata terkait dengan masalah kepemilikan, maka putusan Tata Usaha Negara mengacu pada putusan Perdata.

Dengan demikian, jelas bahwa PTUN perlu menjatuhkan putusan yang senada dengan putusan PN. Pada kasus, putusan PN menyatakan bahwa Penggugat-lah yang berhak atas sengketa lahan. Alhasil, putusan PTUN hanya perlu mempertegas fenomena tersebut dengan menolak gugatan yang diajukan.

Pernyataan Mahkamah Agung melalui Surat WMA itu sejatinya logis. Putusan PTUN yang memeriksa sertifikat hak milik dari Penggugat tentu berdasar pada sah atau tidaknya hak milik Penggugat atas tanah. Jika kesahihan dari hak itu telah jelas, secara otomatis medium apapun yang membuktikan keberadaan hak itu akan dianggap sama jelasnya.