Literasi Hukum – Pelajari tentang Actio Pauliana, upaya hukum bagi kreditur yang dirugikan oleh debitur. Temukan: Pengertian Actio Pauliana, Syarat mengajukan Actio Pauliana, Jangka waktu pengajuan, Pembuktian Actio Pauliana, Akibat hukum Actio Pauliana, dan Contoh perkara Actio Pauliana.
Actio Pauliana dan Penerapannya berdasarkan Kepailitan
Actio Pauliana merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi kreditur atas perbuatan hukum seperti afiliasi, hibah, maupun pembayaran atas suatu utang yang dilakukan oleh debitur dengan pihak ketiga dimana kreditur merasa dirugikan ata perbuatan hukum tersebut. Actio Pauliana diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Disamping itu, ketentuan Actio Pauliana juga diatur dalam Pasal 1341 KUHPerdata yang menyatakan setiap kreditur berhak untuk mengajukan pembatalan segala perbuatan debitur yang tidak wajib untuk dilakukan, dan yang merugikan kreditur, asal dapat dibuktikan bahwa ketika perbuatan dilakukan, baik debitur ataupun orang atau untuk siapa debitur itu berbuat mengetahui bahwa perbuatan tersebut membawa akibat yang merugikan kreditur. Adapun contoh perbuatan yang dilakukan oleh Debitur misalnya menjual melakukan hibah atas hartanya, baik perbuatan tersebut bersifat timbal balik (seperti jual beli) ataupun bersifat unilateral (seperti hibah) serta melakukan sesuatu yang dapat menambah beban kewajiban debitur.
Kreditur dalam mengajukan Action Pauliana harus memenuhi syarat-syarat diantaranya: dilakukan untuk kepentingan harta kepailitan, debitur yang dinyatakan pailit telah melakukan perbuatan hukum sebelum dinyatakan pailit yang merugikan para kreditur, dan perbuatan hukum tersebut bukan diwajibkan oleh perjanjian maupun undang-undang.
Selain itu, menurut pendapat ahli Hadi Shubhan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam mengajukan Action Pauliana yakni: Pertama, perbuatan hukum tersebut perbuatan yang merugikan kreditur serta dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum putusan kepailitan. Kedua, perbuatan hukum tersebut adalah perbuatan tidak wajib/perlu dilakukan oleh debitur sehingga perbuatan tersebut merugikan kreditur. Ketiga, perbuatan hukum tersebut merupakan perjanjian di mana kewajiban debitur jauh melebihi kewajiban pihak lain dalam perjanjian tersebut sehingga hal ini merugikan kreditur. Keempat perbuatan hukum yang merupakan perbuatan merugikan kreditur atas pembayaran atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan/atau belum atau tidak dapat ditagih. Kelima, perbuatan hukum yang merupakan perbuatan merugikan kreditur yang mana dilakukan terhadap pihak terafiliasi.
Kemudian, Actio Pauliana hanya dapat diajukan oleh Kurator yang mana memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk mengajukan sepanjang kurator telah memiliki cukup bukti-bukti tindakan debitur yang merugikan kreditur. Adapun jangka waktu dalam mengajukan Actio Pauliana berdasarkan undang-undang kepailitan dan pkpu idealnya yakni 1 tahun sebelum putusan pailit, hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi kurator dalam mengajukan Gugatan Actio Pauliana kepada Pengadilan Niaga.
Pembuktian Actio Pauliana apabila masih dalam jangka waktu 1 Tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, maka debitur pailit yang wajib membuktikan bahwa perbuatan hukum tersebut sah dan tidak merugikan kepentingan para kreditur atau debitur dianggap atau patut mengetahui bahwa perbuatan tersebut merugikan kreditur. Namun apabila telah lewat jangka waktu pengajuan 1 tahun maka kurator wajib membuktikan atas perbuatan hukum yang dilakukan debitur dengan pihak ketiga telah merugikan kepentingan para kreditur.
Akibat Hukum Actio Pauliana dalam Perkara Kepailitan
Actio Pauliana berkaitan erat dengan hukum kepailitan karena dapat berdampak pada proses pemberesan harta pailit debitur yang sedang menjalani proses kepailitan. Dalam hal kurator yang telah mengajukan Gugatan Actio Pauliana dan gugatan tersebut dikabulkan, maka sebagai akibat hukumnya, perbuatan hukum debitur yang digugat menjadi dibatalkan. Perbuatan hukum yang dibatalkan pada umumnya merupakan perbuatan yang melibatkan pihak ketiga.
Akibat hukum pembatalan perbuatan debitur diatas, dikarenakan telah merugikan kreditur, maka menimbulkan kewajiban bagi pihak dalam Gugatan Actio Pauliana tersebut untuk mengembalikan harta benda yang telah didapat dari debitur kepada kurator karena harta tersebut dianggap sebagai harta pailit.
Disamping itu, perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik dan terlibat dalam Gugatan Actio Pauliana berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (4) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menyatakan pada intinya terhadap benda yang telah diterima oleh Debitur atau harga barang yang telah dibayarkan kepada Debitur oleh Pihak Ketiga, Kurator dari debitor pailit yang dikenai Actio Pauliana memiliki kewajiban untuk mengembalikan benda yang telah diterima oleh Debitor atau harga barang yang telah dibayarkan pihak ketiga kepada Debitor sejauh harta pailit diuntungkan.
Menurut Munir Fuady dalam bukunya menerangkan tentang adanya persyaratan bagi kurator dalam mengembalikan harga barang terhadap pihak ketiga dalam Actio Pauliana terdapat 2 syarat diantaranya: jika dan sejauh harga barang tersebut telah bermanfaat bagi harta pailit dan jika tersedia harga barang tersebut. Dengan demikian apabila syarat tersebut terpenuhi, maka kurator berdasarkan undang-undang yang berlaku wajib mengembalikan harga barang sebagai hak yang patut didapat oleh pihak ketiga yang terlibat Actio Pauliana karena batalnya transaksi yang telah terjadi.
Perkara Actio Pauliana dalam Kepailitan
Berikut ini salah satu contoh perkara Gugatan Actio Pauliana yang dilakukan oleh Kurator kepada Debitur dalam kepailitan yakni putusan Nomor 659 K/Pdt.Sus-Pailit/2017. Pengajuan Gugatan Actio Pauliana tersebut dilandaskan oleh Debitur PT AJB merupakan Perusahaan yang telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga yang memeriksa perkara a quo. Kemudian Debitur PT AJB melakukan tindakan itikad tidak baik dengan melakukan pengalihan salah satu harta benda/aset tanah dan bangunan PT AJB yang termasuk dalam boedil pailit dengan melakukan jual beli kepada pihak ketiga 2 hari sebelum adanya putusan pailit.
Debitur PT AJB sudah sepatutnya mengetahui aset tanah dan bangunan tersebut merupakan harta boedil pailit sehingga seharusnya Debitur PT AJB menyerahkan kepada Para Kreditur dalam rangka pemberesan kepailitan PT AJB. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Debitur PT AJB tersebut senyatanya telah membuat kreditur-kreditur PT AJB.
Para Kreditur mengajukan Gugatan Actio Pauliana dengan petitum Gugatan adalah meminta agar perjanjian jual beli aset atau harta benda tergolong boedil pailit tersebut batal demi hukum dan mengembalikan uang pembayaran hasil penjualan tanah dan bangunan tersebut kepada pihak ketiga serta menyatakan Kreditur PT AJB selaku Penggugat adalah pihak yang sah dan berhak atas aset tanah dan bangunan tersebut.
Adapun putusan Majelis Hakim pada Tingkat pertama yakni mengabulkan Gugatan Para Kreditur PT AJB, menyatakan perbuatan hukum Debitur PT AJB mengalihkan aset boedil pailit tanah dan bangunan tersebut mengakibatkan kerugian bagi para kreditur, menyatakan akta jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Debitur PT AJB dengan pihak ketiga tersebut batal demi hukum, menyerahkan aset beserta sertifikat kepada para kreditur selaku Tim Kurator PT AJB, memerintahkan Debitur PT AJB mengembalikan uang pembayaran hasil jual beli aset tanah dan bangunan tersebut kepada pihak ketiga dan menyatakan para kreditur adalah pihak yang sah atas tanah dan bangunan dari boedil pailit tersebut.