Literasi Hukum - Dunia hukum Indonesia kembali diguncang oleh tragedi yang menimpa aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Peristiwa penyiraman air keras di kawasan Salemba pada Maret 2026 bukan sekadar serangan fisik terhadap individu, melainkan serangan terhadap kebebasan berpendapat. Namun, di balik luka bakar yang diderita korban, muncul perdebatan hukum yang tak kalah panas yaitu Di mana para pelaku seharusnya diadili?

Sekat Yurisdiksi: Sipil atau Militer?

Ketika penyelidikan mengarah pada keterlibatan empat oknum anggota Denma BAIS TNI, bola panas penegakan hukum langsung menggelinding ke ranah Peradilan Militer. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana baik pidana militer maupun umum harus tunduk pada pengadilan militer.

Namun, di sinilah letak masalahnya. Kasus Andrie Yunus adalah tindak pidana umum (penganiayaan berat yang direncanakan). Korban adalah seorang warga sipil. Maka, timbul pertanyaan fundamental Adilkah jika pelaku yang menyerang warga sipil diadili di "rumah" mereka sendiri yang tertutup dari akses publik?

Titik Lemah Peradilan Militer dalam Kasus Pidana Umum

Peradilan militer dirancang untuk menjaga disiplin keprajuritan (seperti kasus desersi atau insubordinasi). Namun, ketika digunakan untuk mengadili kekerasan terhadap warga sipil, ada beberapa risiko besar yang menghantui yakni

1. Aksesibilitas dan Transparansi 

Persidangan militer seringkali sulit diakses oleh masyarakat luas dan keluarga korban dibandingkan peradilan umum.

2. Independensi Hakim

Hakim militer adalah perwira aktif yang terikat dalam hierarki komando. Dalam kasus yang melibatkan isu sensitif atau dugaan perintah atasan (aktor intelektual), objektivitas bisa menjadi taruhan.

3. Disparitas Hukuman

Ada kekhawatiran bahwa hukuman yang dijatuhkan lebih menekankan pada sanksi administratif (pemecatan) daripada hukuman penjara yang setimpal dengan penderitaan Seharusnya, dalam kasus seperti ini, mekanisme Peradilan Koneksitas dapat menjadi jalan tengah. Namun, idealnya adalah menjalankan amanat Reformasi melalui UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Sayangnya, pasal ini belum bisa efektif selama UU Peradilan Militer belum direvisi.

Kasus Andrie Yunus seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan revisi UU Peradilan Militer. Kita tidak boleh membiarkan adanya "impunitas berbaju seragam" atau persepsi bahwa ada kelompok yang kebal hukum di hadapan publik sipil.

Keadilan Tidak Boleh Terfragmentasi

Keadilan bagi Andrie Yunus tidak boleh terhenti di balik barikade prosedur yang kaku. Jika pelaku penyiraman ini tetap diadili di peradilan militer tanpa transparansi total, maka wajah hukum kita akan ikut melepuh seperti luka yang diderita sang aktivis.

Negara harus membuktikan bahwa Equality Before the Law (persamaan di hadapan hukum) bukan sekadar jargon di buku teks mahasiswa hukum, melainkan realitas yang dirasakan oleh setiap warga negara, tanpa peduli siapa pelakunya dan apa seragamnya.