OpiniPidana

Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus: Apa Bedanya?

Adam Ilyas
2046
×

Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus: Apa Bedanya?

Sebarkan artikel ini
Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus: Apa Bedanya?
Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus: Apa Bedanya?

Literasi Hukum – Hukum pidana umum dan hukum pidana khusus adalah dua cabang hukum pidana yang memiliki perbedaan mendasar. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai perbedaan keduanya, dengan contoh-contoh yang relevan.

Pendahuluan

Hukum pidana adalah salah satu cabang ilmu hukum yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana. Hukum pidana dibagi menjadi dua cabang, yaitu hukum pidana umum dan hukum pidana khusus.

Hukum pidana umum adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksinya yang ditujukan kepada setiap orang yang melakukan tindak pidana, tanpa melihat status sosialnya.

Sementara itu, hukum pidana khusus adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksinya yang hanya berlaku bagi orang-orang tertentu, seperti pejabat negara, anggota militer, atau orang-orang yang melakukan tindak pidana tertentu.

Perbedaan Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus

Berikut adalah beberapa perbedaan hukum pidana umum dan hukum pidana khusus:

Objek Hukum Pidana Umum dan Pidana Khusus

Objek hukum hukum pidana umum adalah setiap orang yang melakukan tindak pidana, tanpa melihat status sosialnya. Artinya, hukum pidana umum berlaku untuk semua orang, baik pejabat negara, anggota militer, maupun orang biasa.

Sementara itu, objek hukum hukum pidana khusus adalah orang-orang tertentu, seperti pejabat negara, anggota militer, atau orang-orang yang melakukan tindak pidana tertentu. Artinya, hukum pidana khusus hanya berlaku untuk orang-orang tertentu yang memenuhi kriteria tertentu.

Subjek Hukum Pidana Umum dan Pidana Khusus

Subjek hukum hukum pidana umum adalah setiap orang yang melakukan tindak pidana, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Artinya, hukum pidana umum berlaku untuk semua orang, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

Sementara itu, subjek hukum hukum pidana khusus adalah orang-orang tertentu yang diatur dalam undang-undang tertentu. Artinya, hukum pidana khusus hanya berlaku untuk orang-orang tertentu yang diatur dalam undang-undang tertentu.

Contoh Tindak Pidana

Tindak pidana dalam hukum pidana umum adalah setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana. Artinya, tindak pidana dalam hukum pidana umum adalah perbuatan yang melanggar undang-undang pidana.

Sementara itu, tindak pidana dalam hukum pidana khusus adalah setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana dalam undang-undang tertentu. Artinya, tindak pidana dalam hukum pidana khusus adalah perbuatan yang melanggar undang-undang pidana khusus.

Berikut adalah beberapa contoh tindak pidana dalam hukum pidana umum:

  1. Pembunuhan
  2. Pencurian
  3. Penganiayaan
  4. Penggelapan
  5. Perjudian

Berikut adalah beberapa contoh tindak pidana dalam hukum pidana khusus:

  1. Tindak pidana terorisme
  2. Tindak pidana narkotika
  3. Tindak pidana korupsi

Sanksi

Sanksi dalam hukum pidana umum adalah pidana umum, yaitu pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, atau kombinasi dari ketiganya. Artinya, sanksi dalam hukum pidana umum adalah hukuman yang dapat berupa penjara, kurungan, denda, atau kombinasi dari ketiganya.

Sementara itu, sanksi dalam hukum pidana khusus adalah pidana khusus, yaitu pidana yang diatur dalam undang-undang tertentu, seperti pidana penjara militer, pidana penjara anak, atau pidana mati. Artinya, sanksi dalam hukum pidana khusus adalah hukuman yang diatur dalam undang-undang pidana khusus.

Berikut adalah beberapa contoh sanksi dalam hukum pidana umum:

  1. Pidana penjara selama 5 tahun
  2. Pidana kurungan selama 3 bulan
  3. Pidana denda sebesar Rp10 juta

Berikut adalah beberapa contoh sanksi dalam hukum pidana khusus:

  1. Pidana penjara militer selama 10 tahun
  2. Pidana penjara anak selama 5 tahun
  3. Pidana mati

Kesimpulan

Hukum pidana umum dan hukum pidana khusus adalah dua cabang hukum pidana yang memiliki perbedaan mendasar. Perbedaan tersebut terletak pada objek hukum, subjek hukum, tindak pidana, dan sanksinya.

Hukum pidana umum berlaku untuk semua orang, baik pejabat negara, anggota militer, maupun orang biasa. Hukum pidana umum mengatur tentang tindak pidana yang melanggar undang-undang pidana. Sanksi dalam hukum pidana umum adalah pidana umum, yaitu pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, atau kombinasi dari ketiganya.

Sementara itu, hukum pidana khusus hanya berlaku untuk orang-orang tertentu yang diatur dalam undang-undang tertentu. Hukum pidana khusus mengatur tentang tindak pidana yang melanggar undang-undang pidana khusus. Sanksi dalam hukum pidana khusus adalah pidana khusus, yaitu pidana yang diatur dalam undang-undang pidana khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.