Literasi Hukum - Kita sering mendengar orang bilang kalau hukum di negeri ini tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Tapi, ada satu fenomena yang luput dari pengamatan para pakar hukum tata negara maupun kriminolog: ternyata hukum kita itu sangat flexible—saking fleksibelnya, ia bisa diringkas menjadi secarik kertas tempel seharga sepuluh ribu perak.

Mari kita jujur-jujuran saja. Di tengah hiruk-pikuk jagat maya Indonesia yang maha benar, kita sedang menyaksikan lahirnya sistem hukum baru. Lupakan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang tebalnya bisa buat ganjal pintu itu. Lupakan juga asas-asas hukum rumit yang bikin mahasiswa semester akhir sakit kepala. Di republik +62 ini, hukum tertinggi tampaknya bukan lagi UUD 1945, melainkan apa yang saya sebut sebagai KUHM: Kitab Undang-Undang Hukum Meterai.

Siklusnya selalu sama dan membosankan, persis sinetron stripping di TV. Seseorang—biasanya punya kuota internet berlebih tapi defisit akal sehat—membuat ulah. Entah itu menghina instansi, nyinyirin fisik orang lain, atau bikin konten prank yang tidak lucu sama sekali. Lalu, boom! Viral. Netizen mengamuk, akun gosip memviralkan, dan pelaku pun panik.

Apa yang terjadi selanjutnya? Apakah polisi langsung datang membawa borgol? Jarang. Yang datang biasanya adalah "kesadaran mendadak" (baca: takut digeruduk) yang berujung pada ritual suci bernama: Video Klarifikasi.

Dengan memasang wajah paling memelas sedunia (biasanya tanpa makeup dan pakai baju lusuh biar dramatis), si pelaku akan membacakan skrip permohonan maaf. Dan inilah puncak dari segala ritual hukum adat digital kita: penandatanganan surat pernyataan di atas meterai 10.000.

Sah! Masalah selesai.

Fenomena ini ajaib betul. Meterai, yang sejatinya menurut UU Bea Meterai adalah pajak atas dokumen perdata, tiba-tiba punya kekuatan supranatural. Ia bermetamorfosis menjadi jimat pengampunan dosa. Anda baru saja melakukan ujaran kebencian yang bisa kena pasal UU ITE? Tenang, tempel meterai. Anda merugikan orang lain secara materiil dan imateriil? Santai, beli meterai di Indomaret.

Seolah-olah, lembaran biru kecil bergambar Garuda itu punya zat adiktif yang bikin korban langsung luluh dan netizen langsung bubar jalan. Meterai 10.000 adalah restorative justice versi sasetan: instan, murah, dan bisa diseduh kapan saja.

Padahal, kalau mau ditarik ke ranah serius (maaf, jiwa orang hukum saya memberontak sedikit), fungsi meterai itu sederhana: supaya dokumen Anda bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Itu saja. Meterai tidak punya kekuatan magis untuk menghapus unsur pidana. Kalau Anda maling ayam, lalu Anda bikin surat pernyataan di atas meterai bahwa Anda tidak akan maling lagi, ya tetap saja Anda maling. Polisi tetap bisa memproses, jaksa tetap bisa menuntut.

Tapi, ya namanya juga Indonesia. Kita adalah bangsa pemaaf yang pragmatis. "Ya sudahlah, yang penting dia sudah minta maaf dan tanda tangan meterai," begitu kata kita seringkali. Kita malas ribut panjang-panjang. Kita lebih suka solusi damai, meski damainya semu dan sekadar formalitas.