Literasi Hukum - Dapatkan penjelasan lengkap tentang pentingnya melindungi hasil karya daerah melalui pendaftaran Hak atas Merek dan Indikasi Geografis. Temukan manfaatnya bagi ekonomi daerah, peran pemerintah, dan contoh kasus sukses kain songket Silungkang.

Perlindungan Hukum Atas Hak Merek dan Indikasi Geografis ?

Mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa “Indonesia Merupakan Negara Hukum (rechtstaats). Perlindungan hukum menjadi suatu tujuan hukum bagi negara seperti Indonesia dengan system Civil Law demi menciptakan kepastian hukum. Indikasi ini menghubungkan pada kepastian baik sosial dan ekonomi yang akan dilakukan oleh masyarakat sehingga mampu memberikan suatu keyakinan akan terlaksana pada rencana.  Perekonomian menjadi suatu tiang pembangunan, dimana pelaku usaha dapat memberikan suatu kontribusi positif terhadap pendapatan suatu negara terutama negara. Indonesia memiliki keanekaragaman yang dapat diekspresikan baik melalui seni, tindakan, hingga karya intelektual. Berbicara hasil daerah berupa keanekaragaman maka selain menghasilkan suatu seni bahwa akan menciptakan nilai ekonomis suatu daerah tersebut. 

Mengacu pada Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis bahwa “suatu yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik pada barang dan/atau produk yang dihasilkan”. Bentuk dari perlindungan hukum atas hasil karya berasal dari individu, kelompok, atau komunal telah diatur sedemikian rupa. Memang mengacu pada Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa:

(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

  1. Penerbitan Ciptaan;
  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. Penerjemahan Ciptaan;
  4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
  5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  6. Pertunjukan Ciptaan;
  7. Pengumuman Ciptaan;
  8. Komunikasi Ciptaan;dan
  9. Penyewaan Ciptaan.

 Secara Analisa hukum bahwa setiap masyarakat yang menciptakan suatu karya yang berasal dari hasil pemikirannya akan menciptakan suatu hak ekonomi dari negara. Seperti pada permasalahan atas pentingnya karya seni dari daerah, apabila penciptanya mendaftarkan kepada Dirjen HKI selaku departemen hukum atas perlindungan hak kekayaan intelektual Republik Indonesia secara tidak langsung akan mendapatkan hak eksklusif dan memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan gugatan bila pihak lain tidak meminta izin kepada pemegang izin tersebut.

 Secara perlindungan hukum atas Hak Merek dan Indikasi Geografis atas hasil kerajinan daerah pada Pasal 69 ayat (1) bahwa “Pemegang Hak atas Indikasi Geografis dapat mengajukan gugatan terhadap Pemakai Indikasi Geografis yang tanpa hak berupa permohonan ganti rugi dan penghentian penggunaan serta pemusnahan label Indikasi Geografis yang digunakan secara tanpa hak”.

Pada unsur-unsur Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis bahwa Kemampuan pelaku usaha dalam mengembangkan inovasi produk dan jasa menjadikan persaingan usaha sebagai kondisi atau keadaan yang wajar untuk menciptakan perkembangan dan perluasan usaha yang dikelola. Secara tidak langsung, hasil kerajinan daerah yang unik perlunya diberikan suatu pembeda melalui pendaftaran merek atas hasil geografis suatu daerah sehingga mampu memberikan legalitas baik kancah nasional hingga internasional.