Kronologi Modus Penipuan "Sultan Malay"

Literasi Hukum - Sebuah kasus tengah menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Beberapa selebritas TikTok di Indonesia dilaporkan menjadi korban penipuan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang dikenal dengan julukan “Sultan Malay”. Modus operandinya terbilang klasik namun sangat merugikan. Pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan menawarkan imbalan sebesar 33 ribu ringgit Malaysia untuk pembuatan “konten pribadi”. Pelaku kemudian meminta korban untuk melakukanvideo call sex(VCS) dengan dalih agar konten yang dihasilkan terlihat lebih “natural”. Tergiur dengan nominal yang ditawarkan, korban pun menyetujuinya. Namun, setelah sesi VCS berakhir, uang yang dijanjikan tidak pernah ditransfer. Lebih buruk lagi, rekaman VCS tersebut ternyata disimpan oleh pelaku dan disebarluaskan secara ilegal. Tercatat, lebih dari tiga orang telah menjadi korban dengan modus yang sama.

Dilema di Ruang Publik: Korban atau Turut Bersalah?

Kasus ini memicu perdebatan di kalangan warganet. Sebagian pihak menyalahkan korban dengan argumen seperti, “Salah sendiri mau menjual diri,” sementara pihak lain berpendapat, “Ini tetap tindak pidana penipuan, pelaku harus dihukum.” Dari perspektif moral, tindakan korban memang dapat diperdebatkan. Namun, dalam perspektif hukum, pelaku tetaplah pihak yang bersalah. Persetujuan dari korban tidak serta-merta menghapus unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Analisis Yuridis: Pasal Berlapis yang Menjerat Pelaku

Tindakan pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Penipuan (Pasal 378 KUHP)

Pelaku secara jelas menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dengan menjanjikan sejumlah uang yang tidak pernah ada untuk mendapatkan konten pribadi dari korban.

Penyebaran Konten Asusila (Pasal 27 ayat (1) UU ITE)

Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Penyebaran rekaman VCS tanpa izin korban jelas masuk dalam kategori ini.