Literasi Hukum - Kodifikasi ulang hukum pidana melalui UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) merupakan sebuah lompatan paradigmatik dari kerangka hukum kolonial. Perbedaan yang ada tidak hanya bersifat parsial, melainkan menyentuh filosofi, asas, struktur, hingga materi muatan hukum pidana. Berikut adalah rincian perbandingan substansialnya:

A. Perubahan Fundamental pada Asas dan Filosofi

1. Pergeseran Filosofi Pemidanaan

  • KUHP Lama: Berlandaskan pada filosofi keadilan retributif (pembalasan). Fokus utamanya adalah memberikan sanksi sebagai ganjaran atas kejahatan yang dilakukan, dengan penekanan pada efek jera melalui penderitaan (penjara, denda).

  • KUHP Baru: Mengadopsi filosofi modern yang multidimensional. Pasal 51 dan 52 secara eksplisit merumuskan tujuan pemidanaan yang mencakup:

    • Keadilan Korektif: Membina dan memasyarakatkan terpidana agar menjadi pribadi yang lebih baik.

    • Keadilan Restoratif: Memulihkan keseimbangan dan menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, dengan melibatkan korban dan pelaku.

    • Keadilan Rehabilitatif: Memulihkan kondisi korban dan mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat.

    • Pencegahan dan perlindungan masyarakat tetap menjadi tujuan, namun pembalasan tidak lagi menjadi prioritas utama.

2. Rekonstruksi Asas Legalitas

  • KUHP Lama: Menganut asas legalitas formal secara kaku sesuai Pasal 1 ayat (1): tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

  • KUHP Baru: Mempertahankan asas legalitas formal (Pasal 1) namun melengkapinya dengan pengakuan terhadap asas legalitas materiel. Pasal 2 secara revolusioner mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat) sebagai sumber hukum pidana. Suatu perbuatan dapat dipidana berdasarkan hukum adat setempat asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.