Hukum Tata RuangMateri Hukum

Hukum Tata Ruang 101: Mengenal Konsep dan Tujuan Hukum Tata Ruang

Rahma Aurelia
2156
×

Hukum Tata Ruang 101: Mengenal Konsep dan Tujuan Hukum Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
hukum tata ruang
Ilustrasi gambar oleh penulis.

Literasi HukumArtikel ini memberi penjelasan sederhana mengenai konsep dan tujuan hukum tata ruang. Hukum tata ruang merupakan landasan bagi pembangunan yang terencana dan berkelanjutan dalam suatu wilayah. Dengan mengatur penggunaan lahan dan pembangunan, hukum tata ruang memastikan bahwa sumber daya alam dan lingkungan dijaga dengan baik. Selain itu, hukum tata ruang juga menetapkan pedoman bagi perencanaan wilayah dan pengembangan infrastruktur yang memperhitungkan kepentingan semua pemangku kepentingan.

Secara sederhana, Ruang dapat diartikan sebagai suatu tempat yang ada di darat, laut, dan udara, termasuk yang ada di dalam bumi, yang membentuk satu kesatuan dimana manusia dan makhluk hidup lainnya hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya. Contoh Ruang seperti taman kota, lingkungan perumahan, lingkungan perkantoran, kawasan industri, laut, kawasan hutan dan sebagainya. 

Untuk bisa mendukung fungsinya menyediakan tempat hidup dan memelihara kelangsungan hidup bagi manusia dan makhluk hidup lain maka Ruang harus ditata sedemikian rupa supaya tidak membahayakan manusia, makhluk hidup lain dan lingkungan secara keseluruhan. Bahkan sedapat mungkin, Ruang yang ada dapat meningkatkan kualitas kehidupan. 

Konsep Penataan Ruang

UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dalam Pasal 1 Angka 5 menjelaskan bahwa Penataan Ruang merupakan sebuah sistem, yang terdiri dari tiga aspek, yaitu Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

1. Perencanaan Tata Ruang

Pasal 1 Angka 13 UU Penataan Ruang menjelaskan bahwa Perencanaan Tata Ruang merupakan proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang. Kemudian apakah yang dimaksud dengan struktur dan pola ruang?

Struktur Ruang adalah susunan dari pusat-pusat permukiman yang dilengkapi dengan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi untuk mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Jadi, Struktur Ruang terdiri pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana. Misalnya sebuah kawasan industri yang di dalamnya terdapat jaringan jalan, jaringan rel kereta api, jaringan listrik, jaringan telepon rumah, stasiun pemancar, gorong-gorong, saluran air, saluran pipa air bersih, dan sebagainya. 

Sementara itu, Pola Ruang merupakan distribusi peruntukan ruang yang ada dalam satu wilayah. Apakah peruntukan itu untuk fungsi lindung atau untuk fungsi budidaya. Pola ruang terbagi dua yaitu Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya. 

Tata Ruang merupakan gabungan dari Struktur Ruang dan Pola Ruang yang ada di suatu wilayah. Perencanaan Tata Ruang dilakukan melalui penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang. Karena itu, Perencanaan Tata Ruang menghasilkan dokumen yang disebut Rencana Tata Ruang. 

2. Pemanfaatan Ruang

Pasal 1 Angka 14 UU Penataan Ruang menjelaskan bahwa Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

Pemanfaatan Ruang diwujudkan melalui Rencana Pembangunan. Jadi, setelah Rencana Tata Ruang selesai dibuat maka Ruang boleh dimanfaatkan sesuai dengan apa yang tertera dalam Rencana Tata Ruang. Misalnya di mana kita boleh membangun kawasan perumahan, di mana boleh membangun jalan, di mana lokasi yang tidak boleh dibangun, dll. 

Sederhananya, Pemanfaatan Ruang merupakan bentuk perwujudan Struktur dan Pola Ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. 

Namun, kenyataannya, di dalam Pemanfaatan Ruang tidak semua orang menaati apa yang ada di dalam Rencana Tata Ruang. Sehingga untuk memastikan bahwa Pemanfaatan Ruang berjalan dengan tertib maka dilakukan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. 

3. Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Pasal 1 Angka 15 UU Penataan Ruang menjelaskan bahwa Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.

Pengendalian Pemanfaatan Ruang itu bertujuan untuk memastikan tertib tata ruang. Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilakukan, antara lain, melalui peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta penegakan hukum

Tujuan Hukum Tata Ruang

Seperti kita ketahui, hukum itu secara umum mempunyai tiga fungsi yaitu untuk memberikan kepastian hukum, untuk mencapai keadilan dan juga untuk kemanfaatan. Dalam hal Penataan Ruang maka hukum tata ruang juga memberikan ketiga fungsi tersebut.

Pertama tentu saja untuk memberikan dasar hukum atau legalitas bagi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dengan demikian maka penyelenggaraan penataan ruang mempunyai kepastian hukum.

Tujuan yang kedua adalah untuk memberikan daya paksa dalam penaatan terhadap perencanaan tata ruang serta upaya pengendalian pemanfaatan ruang.

Yang ketiga adalah untuk mencegah terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup akibat tidak adanya perencanaan tata ruang atau buruknya pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. 

Hukum Tata Ruang mengatur agar penataan ruang mencapai tiga tujuan yaitu kepastian atau legalitas, manfaat dan keadilan. Keadilan di sini mencakup keadilan sosial dan keadilan lingkungan.

Keadilan sosial mengacu pada upaya untuk memastikan distribusi yang adil dari sumber daya dan manfaat sosial kepada semua anggota masyarakat. Dalam konteks hukum tata ruang, keadilan sosial mencakup aspek-aspek seperti akses yang setara terhadap lahan dan fasilitas publik, pemenuhan kebutuhan dasar seperti tempat tinggal, pendidikan, dan layanan kesehatan, serta kesempatan yang sama bagi semua warga untuk mengembangkan potensi mereka. Dengan adanya keadilan sosial, diharapkan tidak ada kelompok atau individu yang terpinggirkan atau tidak memiliki akses yang sama terhadap sumber daya dan peluang.

Keadilan lingkungan berkaitan dengan perlakuan yang adil terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan alam. Ini mencakup pemahaman bahwa setiap individu dan komunitas memiliki hak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan berkelanjutan. Dalam konteks hukum tata ruang, keadilan lingkungan mengacu pada pemenuhan hak-hak tersebut tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Artinya, pembangunan dan pengelolaan ruang harus memperhitungkan dampaknya terhadap lingkungan, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil mempertimbangkan kepentingan jangka panjang dan keberlanjutan bagi generasi mendatang.

Dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan sosial dan lingkungan dalam hukum tata ruang, penting untuk memastikan bahwa keputusan terkait penataan ruang memperhitungkan kebutuhan dan kepentingan semua pemangku kepentingan, termasuk kelompok-kelompok yang mungkin rentan atau terpinggirkan. Hal ini juga mencakup menghindari ketimpangan sosial-ekonomi yang dapat muncul akibat kebijakan atau praktik penataan ruang yang tidak memperhatikan keadilan sosial dan lingkungan.

Pengaturan hukum tata ruang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang beberapa ketentuannya diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penyelenggaraan Penataan Ruang diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Ada juga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden terkait dengan Penataan Ruang. Namun dengan adanya perubahan terhadap UU Nomor 26 Tahun 2007 maka terhadap peraturan perundang undangan tersebut akan dilakukan perubahan pula.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.