Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang beberapa pilihan penyelesaian perselisihan hubungan industrial mulai dari musyawarah antarpihak hingga melalui pengadilan.

Definisi Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan hubungan industrial menempati posisi dan perhatian yang sangat besar dalam aspek ketenagakerjaan di Indonesia. Perselisihan hubungan industrial ialah perbedaan pendapat/pandangan yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau buruh maupun Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena adanya perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja atau buruh dalam lingkup satu perusahaan.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan secara khusus telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnya disebut UU PPHI). Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih bersifat represif melalui jalur yudisial.

Jenis-jenis Perselisihan Hubungan Industrial

1. Perselisihan Hak

Perselisihan hak adalah perselisihan yang berkaitan dengan pelaksanaan hak yang telah diperjanjikan dalam Peraturan Perusahaan (“PP”) dan Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”), lebih jelasnya yakni perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, PP atau PKB tersebut. Namun demikian, hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau hukum publik, tidak dapat diselesaikan dengan cara perselisihan hubungan industrial, akan tetapi penyelesaiannya melalui proses hukum pidana sebab merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan.