Literasi Hukum - Fenomena bullying di lingkungan sekolah masih marak terjadi. Pelaku dan korban yang merupakan anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Apa itu Bullying?

Bullying merupakan istilah populer dari kata perundungan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perundungan berasal dari kata rundung. Kata ini memiliki arti mengusik, menggangu secara terus menerus serta menyusahkan korban. Dapat didefinisan sebagai tindakan kekerasan yang sengaja dilakukan dengan tujuan untuk meindas, atau melakui korban yang lebih lemah darinya.[1]

Fenomena kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah. Hal ini karena anak merupakan pemegang estafet kepemimpinan bangsa di masa depan.

Salah satu perhatian yang bisa diberikan oleh pemerintah adalah melakukan perlindungan hukum baik bagi pelaku maupun korban yang terjadi di lingkungan sekolah. Lalu, bagaimana perlindungan hukum bagi pelaku dan korban bullying? Berikut pemaparannya.

Bentuk-Bentuk Tindakan Bullying di Lingkungan Sekolah

Ada 5 kategori tindakan, berikut diantaranya:[2] Pertama, kontak fisik secara langsung. Misalnya, mendorong, mencakar, memukul, mencubit, merusak barang orang lain, dan memeras.

Kedua, kontak verbal secara langsung. Misalnya, mengejek, mengancam, mengintimidasi, mempermalukan, name calling, dst. Ketiga, perilaku non-verbal secara langsung yang biasanya disertai tindakan bullying verbal atau fisik. Misalnya, menampilkan ekspresi muka yang mengejek, merendahkan, atau mengancam.

Keempat, perilaku non verbal secara tidak langsung. Misalnya, mengucilkan teman. Terakhir, pelecehan seksual yang bisa masuk ke dalam kategori perilaku verbal atau agresi fisik.