Literasi Hukum – Artikel ini membahas pentingnya menjaga, merawat, dan melindungi anak sebagai anugerah dan tanggung jawab besar dalam kehidupan. Dengan fokus pada Indonesia, artikel ini mengeksplorasi kelemahan dalam sistem perlindungan hukum anak di negara tersebut, menguraikan bagaimana perlindungan hukum seharusnya mencakup kebebasan, hak asasi, dan kesejahteraan anak. Artikel juga menjelaskan peran Undang-Undang Perlindungan Anak dan bagaimana pendampingan hukum bisa mendukung anak-anak yang berkonflik dengan hukum, dari akses kasus hingga proses di kepolisian, memberikan gambaran menyeluruh tentang kebutuhan mendesak untuk reformasi dan dukungan yang lebih kuat bagi anak-anak di Indonesia.
Anak merupakan hakikat titipan dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Keberadaannya merupakan aset yang harus dijaga, dirawat dan dilindungi, selain itu anak dapat memberikan rezeki tersendiri bagi orang tuanya dalam sebuah kehidupan rumah tangga. Dalam pendidikan awal seorang anak, peran orang tualah yang sangat utama dan penting untuk menentukan karakter dan kelakuan anak tersebut. Dalam hal ini perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlidungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak serta sebagai kepentingan yang berhubugan dengan kesejahteraan anak.
Jadi masalah perlindungan hukum bagi anak mencakup lingkup yang sangat luas. Berangkat dari pembahasan di atas maka lingkup perlindungan terhadap kebebasan anak mencakup perlindungan terhadap kebebasan anak, perlindungan terhadap hak asasi anak dan perlindungan hukum terhadap semua kepentingan anak yang berkaitan dengan kesejahteraan anak. Tetapi pada kenyataanya perlindungan hukum pada anak di Indonesia masih lemah dikarenakan Negara kurang serius dalam meyelesaikan permasalahan yang terjadi pada anak-anak Indonesia serta kurangnya perhatian semua elemen masyarakat terhadap anak itu sendiri. Sehingga menyebabkan anak banyak menjadi korban atas lingkungan sekitar.

Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental, dan sosial. Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan dan bernegara dan bermasyarakat. Namun perlindungan anak tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan maupun diri anak itu sendiri, sehingga usaha perlindungan yang dilakukan tidak berdampak negative serta bermanfaat yang mencerminkan suatu usaha yang efektif dan efisien
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pada proses awal pendampingan tahapan yang dimulai yaitu dari akses dan informasi perkara hingga surat kuasa jika ada kesepakatan dari para pihak. Pendampingan dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini