Korupsi

Tindak Pidana Korupsi: Pengertian, Unsur-Unsur, dan Sanksinya

Adam Ilyas
332
×

Tindak Pidana Korupsi: Pengertian, Unsur-Unsur, dan Sanksinya

Share this article
Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Korupsi

Literasi HukumKorupsi merupakan salah satu permasalahan krusial yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Tindak pidana korupsi dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara dan perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda penting yang harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

Pengertian Tindak Pidana Korupsi

Tindak pidana korupsi (tipikor) didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berlawanan dengan tugas, kewenangan, atau kedudukan yang ada pada seseorang, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, yang berakibat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Tipikor dapat dilakukan oleh siapa saja, baik oleh penyelenggara negara, pegawai negeri, maupun orang lain yang memanfaatkan jabatan atau kedudukannya untuk melakukan perbuatan korupsi.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi

Unsur-unsur tindak pidana korupsi secara umum dapat dirumuskan sebagai berikut:

  • Subjek hukum: Pelaku tindak pidana korupsi haruslah orang yang memiliki kewenangan atau kedudukan tertentu, baik penyelenggara negara, pegawai negeri, maupun orang lain.
  • Obyek hukum: Obyek hukum tindak pidana korupsi adalah keuangan negara atau perekonomian negara.
  • Perbuatan melawan hukum: Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi haruslah melawan hukum, baik secara formil maupun materiil.
  • Akibat: Perbuatan melawan hukum tersebut haruslah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis-Jenis Tindak Pidana Korupsi

Tindak pidana korupsi dapat digolongkan menjadi berbagai jenis, antara lain:

  • Korupsi suap: Tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
  • Korupsi pemerasan: Tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan meminta atau menerima sesuatu sebagai imbalan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
  • Korupsi gratifikasi: Tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan menerima hadiah atau janji, baik langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
  • Korupsi penyalahgunaan wewenang: Tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
  • Korupsi pencucian uang: Tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Sanksi Tindak Pidana Korupsi

Sanksi terhadap tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dapat berupa pidana penjara, denda, dan pencabutan hak tertentu.

  • Pidana penjara: Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
  • Denda: Denda yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi adalah paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
  • Pencabutan hak tertentu: Hak tertentu yang dapat dicabut dari pelaku tindak pidana korupsi adalah hak untuk dipilih dalam jabatan publik, hak untuk menjadi pejabat negara, dan hak untuk menduduki jabatan tertentu.

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan tanggung jawab bersama dari pemerintah dan masyarakat. Pemerintah memiliki peran penting dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, antara lain dengan meningkatkan kesadaran hukum dan budaya antikorupsi.

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:

  • Penegakan hukum: Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
  • Pencegahan: Upaya pencegahan tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta memperkuat sistem pengawasan.
  • Pendidikan dan sosialisasi: Pendidikan dan sosialisasi tentang antikorupsi harus dilakukan secara luas kepada masyarakat, terutama kepada generasi muda.

Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan upaya yang tidak mudah. Namun, upaya tersebut harus terus dilakukan secara konsisten agar bangsa Indonesia dapat terbebas dari korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.