Literasi Hukum – Ketahui tentang Asas Legalitas, prinsip hukum pidana yang esensial. Pelajari penerapannya, sejarahnya, dan kaitan dengan asas hukum lainnya.
Asas legalitas merupakan asas fundamental dalam sistem hukum pidana yang menjamin kepastian hukum dan melindungi individu dari kesewenang-wenangan. Asas ini menegaskan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana jika tidak diatur secara jelas dalam undang-undang pidana yang berlaku sebelum perbuatan tersebut dilakukan.
Asas legalitas telah dikenal sejak zaman Romawi Kuno dengan frasa “nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege” yang berarti tidak ada kejahatan tanpa undang-undang, tidak ada pidana tanpa undang-undang. Prinsip ini kemudian berkembang di Eropa Kontinental dan diadopsi oleh berbagai negara, termasuk Indonesia.
Asas legalitas dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.” Rumusan ini mengandung dua makna penting:
Asas legalitas memiliki beberapa tujuan dan manfaat, di antaranya:
Asas legalitas diterapkan dalam berbagai aspek hukum pidana, di antaranya:
Asas legalitas terkait erat dengan asas lex posterior yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum yang paling baru. Jika terjadi perubahan undang-undang setelah suatu perbuatan dilakukan, maka berlaku asas lex favorabilior yang berarti diterapkan undang-undang yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Meskipun asas legalitas merupakan asas fundamental, namun dalam implementasinya masih terdapat beberapa tantangan, di antaranya:
Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas legislasi dan memperkuat implementasi prinsip legalitas dalam sistem hukum pidana Indonesia. Dengan demikian, asas legalitas dapat benar-benar menjadi fondasi keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini