Perdata

Pengangkatan Anak: Perspektif Hukum Positif dan Hukum Kebiasaan

Relys Sandi
635
×

Pengangkatan Anak: Perspektif Hukum Positif dan Hukum Kebiasaan

Sebarkan artikel ini
Pengangkatan Anak
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Literasi Hukum – Hingga saat ini, teori kepastian hukum dalam konteks pengangkatan anak masih belum memberikan kepastian yang memadai. Kepastian hukum, menurut Jan M. Otto, dapat diartikan sebagai kepastian hukum yang realistis, yaitu terwujudnya harmoni antara negara dan warganya dalam memahami sistem hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, kita akan membahas kepastian hukum positif di Indonesia yang berkaitan dengan pengangkatan anak. Meskipun Indonesia belum memiliki peraturan yang secara khusus mengatur adopsi, namun terdapat beberapa regulasi yang terkait dengan proses pengangkatan anak.

Diawali dengan Petunjuk Mahkamah Agung RI yang dilayangkan dalam bentuk surat-surat edarannya yang dimulai sejak tahun 1979 sehingga memberikan kepastian atas kemajemukan hukum di Indonesia. Seiring berkembangnya zaman dikeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak yang termuat dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) ayat (2) dan ayat (8) dan juga Pasal 12. Pasal-pasal tersebut membahas terkait pengangkatan anak yang dilakukan menurut adat dan kebiasaan dengan mengutamakan kepentingan anak untuk kepentingan kesejahteraan anak dan pengangkatan anak yang dilakukan diluar adat dan kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kedua terdapat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah di amandemen dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014. Diatur lebih terperinci dalam BAB VIII Pasal 39 – 41. Kemudian mengamanatkan aturan dibawahnya guna mengatur pelaksanaan dalam UU ini yaitu : peraturan pemerintah Nomor 54 tahun 2007 tentang pengangkatan anak. Dalam PP ini berpendapat bahwa pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lainyang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat (pasal 1 butir 2).1

Dalam perkembangan aturan yang ada yaitu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 8 tahun 1983, dan PP 54 tahun 2007 pengangkatan anak dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :2

1. Pengangkatan anak antar warga Negara Indonesia atau Domestic adoption

  1. Pengangkatan anak dengan orang tua laki-laki dan perempuan
  2. Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal .

2. Pengangkatan anak antar warga Negara Indonesia dengan warga Negara asing atau inter country adoption

Pengangkatan jenis kedua ini dilakukan oleh WNI terhadap anak WNA atau sebaliknya WNA mengadopsi anak WNI dimana salah satu pasangannya ada kewarganegaraan dimana anak tersebut berasal.

Adanya perbedaan jenis mengadopsi anak tersebut maka ada pula syarat-syarat yang diberikan untuk dapat menjadi orang tua angkat dari anak-anaknya. Selain berdasarkan hukum positif di Indonesia adapun berdasarakan kebiasaan dimasyarakat yang mengadopsi dari orang tua tidak mampu, sehingga merelakan anaknya untuk diadopsi oleh orang tua yang lebih mampu dengan harapan anaknya dapat hidup lebih layak. Berikutnya menurut hukum islam bahwa pengangkatan anak hukumnya hadhanah yang diperluas dan sama sekali tidak mengubah hubungan hukum, nasab dan mahram antara anak angkat dengan orang tua dan keluarga asalnya. Pengangkatan anak hanya mengalami perubahan perpindahan tanggung jawab pemeliharaan, pengawasan dan pendidikan dari orang tua asli kepada orang tua angkat.3 Pengangkatan juga harus dimaksudkan kepada Allah SAW.

Beberapa pandangan terkait kondisi hukum pengangkatan anak menurut hukum positif di Indonesia, hukum kebiasaan dan hukum islam. Adapun menurut hukum adat di Indonesia yang memiliki keunikan masing-maisng disesuaikan dengan wilayah adat masing-masing. Hal ini juga berawal dari istilah masing-masing yang berbeda sehinga berdampak pada  akibat hukum pengangkatan anak menurut hukum adat bersifat variatif. Keadaan yang demikian membuat cara pandang terkait pengangkatan anak yang berbeda-beda berdasarkan hukum yang digunakan.4

Seluruh ketentuan diatas tentunya memberikan akibat dari adanya perbuatan pengangkatan anak baik bagi anak maupun orang tua.  Berdasarkan stbl.1917 No.129 pengangkatan anak dalam sistem hukum perdata untuk golongan tionghoa adalah:5

  1. Terhadap anak angkat
  2. Lenyapnya hubungan anatara anak angkat dengan orang tua kandungnya beserta keluarga sedarah dan semenda;
  3. Anak angkat menjadi anggota keluarga orang tua angkat dengan kedukan sebagai anak sah, begitu pula dengan dengan semua anngota keluarga sedarah dan semendadari orang tua angkat
  4. Karena statusnya disamakan dengan anak sah dalam keluarga angkatnya maka anak dapat waris mewaris dengan orang tua angkatnya. Namun sebab anak angkat telah putus hubungan dengan orang tua kandungnya maka dia tidak dapat waris mewaris dengan orang tua kandungnya
  5. Anak angkat memperoleh nama keluarga yang lain dari nama keluarga laki-laki atau suami dari anak angkat.
  6. Terhadap orang tua angkat
  7. Dengan pengangkatan anak lahir hubungan hukum antara anak angkat dengan orang tua angkatnya, hubungan tersebut sama dengan hubungan orang tua dengan anak kandungnya
  8. Oleh karena anak angkat dan orang tua angkat memiliki hubungan yang seperti anak dan orang tua yang sah maka orang tua angkat dapat waris mewarisi.
  9. Terhadap orang tua asal
  10. Orang tua asal atau orang tua kandung akan putus hubungan dengan anaknya, begitu pula anak angkat akan putus hubungan dengan saudara sedarah maupun semenda dengan keluarga orang tua kandung
  11. Orang tua kandung dan anaknya tidak dapat saling waris mewarisi

Daftar Pustaka

  1. Rifyal Ka’bah, 2007, Pengangkatan Anak Dalam UU No. 3 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 1989 Tentang Peradilan Agama Dan Akibat Hukumnya, Suara Uldilag, Mahkamah Agung RI, volume 3, Nomor 10, Hlm 38. ↩︎
  2. Musthofa, 2008, Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama, Jakarta: Kencana,Hlm 89. ↩︎
  3. R. Soeroso, 2007, Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, Hlm 17. ↩︎
  4. Haedah Faradz, 2009, Pengangkatan Anak Menurut Hukum Islam, Jurnal Dinamika Hukum, volume 9, Nomor 2, Hlm 154-156. ↩︎
  5. Sudargo Gautama, 1995, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bandung: Alumni, Hlm 114. ↩︎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

hukum perdata di Indonesia
Perdata

Pelajari segala hal tentang hukum perdata di Indonesia: sejarah, struktur, prinsip utama, reformasi, tantangan, kasus penting, serta pengaruh hukum adat dan hukum Islam. Dapatkan penjelasan mendetail dan lengkap di sini