PerdataHukum BisnisHukum Dagang

Legalitas Investasi Aset Cryptocurrency Yang Dapat Di Perdagangkan Di Indonesia

Yazrul Anuar, S.H
150
×

Legalitas Investasi Aset Cryptocurrency Yang Dapat Di Perdagangkan Di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Legalitas Investasi Aset Cryptocurrency Yang Dapat Di Perdagangkan Di Indonesia
Legalitas Investasi Aset Cryptocurrency Yang Dapat Di Perdagangkan Di Indonesia

Literasi Hukum – Zaman sekarang disebut sebagai “zaman pasca teknologi informasi” berbagai metode baru mulai bermunculan baik itu pemerosesan, penggunaan dan penyebaraan informasi. Sekarang ini, informasi tidak hanya digunakan sebagai sumber pengetahuan, akan tetapi juga sebagai komoditas.[1] Seiring berkembangnya teknologi informasi, maka berkembang pula instrument alternatif untuk melakukan pembayaran selain dengan menggunakan uang kartal dan uang giral baik dalam skala domestik maupun internasional.

Pada tahun 2008, Satoshi Nakamoto menerbitkan buku yang berjudul Bitcoin – A Peer to Peer Electronic Cash System”. Kemudian pada tahun 2010, mulai bermunculan mata uang kripto di dunia.[2] Sejak tahun itu harga mata uang Cryptocurrency (selanjutnya disebut kripto) turut mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Hal ini kemudian yang membuat banyak orang menambang mata uang kripto yang beredar dalam jumlah terbatas. Secara etimologis Cryptocurrency terdiri dari 2 kata yaitu crypto yang artinya rahasia dan currency yang artinya uang.[3]

Menurut Rosic, kripto adalah alat pertukaran berbasis internet untuk melakukan transaksi keuangan. Kripto memanfaatkan teknologi blockchain yang bersifat terdesentralisasi, secara teoritis kripto kebal terhadap kendali dan campur tangan bank dan pemerintah. Selanjutnya menurut Hasemi dkk, kripto merupakan system pembayaran digital secara online menggunakan Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT) atau Single Euro Payments Area (SEPA) di kawasan Uni Eropa. Kripto dalam perekembangannya, tidak hanya digunakan untuk tujuan bisnis semata tetapi juga digunakan untuk pengiriman uang dan pembayraan mikro.[4]

Dari definisi diatas, bisa kata pahami kripto bagian dari instrumen keuangan jenis baru yang telah lahir dan berkembang pada abad ini sebagai impikasi dari kemajuan teknologi informasi. Mata uang virtual ini bisa digunakan untuk transaksi elektronik. Selain itu, para pemiliknya juga menggunakan kripto untuk investasi dan trading dalam konteks bisnis. Kegiatan tersebut dilakukan secara online tanpa melibatkan pihak penengah seperti bank. Transaksi dilakukan seketika tanpa batas, cepat, dan mudah.

Dalam konteks negara Indonesia, mengutip penelitian yang dilakukan oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS) tiga produk utama investasi yang diminati masyarakat Indonesia adalah, reksadana (29.8%), saham (21.7%) dan aset kripto (21.1%) dengan nilai rata-rata 500 ribu – 1 juta rupiah. Sejalan dengan data tersebut, menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti) sepanjang tahun 2022, tercatat nilai transaksi aset kripto menyentuh angka Rp306,39 Triliun.[5] Jika melihat data tersebut, telah terjadi tren atau gaya pergeseran transaksi dalam berbisnis ke arah pada aset kripto oleh masyarakat Indonesia.

Dilihat dari potensi-potensi investasi diatas, Negara Indonesia sudah menciptakan langkah-langkah yang mendorong iklim dunia investasi termasuk pada aset kripto.[6] Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah mengatur aset kripto melalui Peraturan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Selanjutnya, dalam rapat kordinasi sebagaimana surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Hasil rapat menyimpulkan bahwa, komoditi digital atau komoditi kripto dari sistem blockchain dapat dikategorikan sebagai hak atau kepentingan, sehingga masuk kategori komoditi dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pasal 1 angka (2) menyatakan bahwa Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka , kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.

Salah satu kelebihan dari aset kripto adalah transfer yang cepat dengan profit investasi yang sangat besar.[7] Keberadaan aset kripto merupakan tuntutan masyarakat yang menginginkan transaksi mudah dan cepat tanpa ada campur tangan pihak ketiga baik instansi pemerintah atau institusi finansial. Terlepas dari keuntungan yang didapat ketika menggunakan asset kripo. Terdapat beberapa resiko yang mengikuti karena sistem penggunaan mata uang kripto bersifat fluktuatif yang berdampak pada fluktuasi nilai harga pada aset kripto yang sangat tinggi.[8]

Dengan menggunakan kripto sebagai aset investasi diharapkan para pengguna memperoleh legalitas hukum yang lebih mudah diselaraskan untuk memastikan stabilitas investasi nasional dan keberlangsungan keberadaannya. Dengan demikian berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk mengetahui legalitas aset cryptocurrency (kripto) yang dapat diperdagangkan yang belakangan ini menjadi trend dalam dunia investasi di negara Indonesia.

[1] Yazrul Anuar, Raju Moh Hazmi dan Jasman Nazar, “Tiktok Shop Vs E-Commerce Vs Negara: Mencari Titik Keseimbangan Dalam Bingkai Ekonomi Konstitusional,” Law Jurnal: Jurnal Ilmiah Penelitian, 4.1 (2023), 2.

[2] Budi Raharjo, Uang Masa Depan: Blockchain, Bitcoin, Cryptocurrencies (Yayasan Prima Agus Teknik, 2022).

[3] Nana Suryana & Laksmie Wulan Dhidan Akbar Syafdinan, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Crypto Dihubungakan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” Panorama Hukum, 8.2 (2023), 141.

[4] K Hashemi Joo, M., Nishikawa, Y, & Dandapani, “Cryptocurrency A Successful Application of Blockchain Technology,” Managerial Finance, 4.6 (2020), 715 <https://doi.org/https://doi.org/10.1108/MF-09-20180451>.

[5] Webinar BLK, “Perlindungan Konsumen Aset Kripto,” 2023.

[6] BAPPEBTI, Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Commodity Futures Trading Regulatory Agency CoFTRA, Aset Kripto (Crypto Asset) (Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, 2020) <https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_09_o26ulbsq.pdf>.

[7] Muhammad Adisurya Pratama, “Investasi Kripto: Antara Untung, Buntung Dan Depresi,” Bank Indonesia, 2022 <Https://Bi.Prosa.Ai/Id/Bi-Institute/BI-Epsilon/Pages/Investasi-Kripto-Antara-Untung,-Buntung-Dan-Depresi.Aspx> [Diakses 3 Oktober 2024].

[8] Anak Agung Ngurah & Ni Ketut Supasti Dharmawan, “Legalitas Investasi Aset Kripto Di Indonesia Sebagai Komoditas Digital Dan Alat Pembayaran,” Jurnal Kertha Wicara, 11.1 (2021), 65 <https://doi.org/KW.2021.v11.i01.p07>.

Legalitas Investasi Aset Kripto

Dalam dunia bisnis, kita sering melihat atau mendengar istilah investasi. Secara sederhana, investasi adalah kegiatan penanaman modal untuk dimasukkan ke aktiva produktif selama periode waktu tertentu.[1] Secara otentik definisi investasi bika kita lihat dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Pasal 1 angka (1) menjelaskan bahwa penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Dengan demikian investasi bisa kita pahami proses kegiatan penyaluran sumber dana yang ada dengan harapan mendapatkan tambahan atau keuntungan tertentu atas dana yang diinvestasikan dalam dunia perdagangan. [2] Adapun Pengelompokan ketegori investasi pada dasarnya menjadi 2 kategori yaitu, pertama investasi secara langsung dan yang kedua investasi secara tidak langsung. Sedangkan pengelompokan investasi berdasarkan jenisnya terdapat kelompok investasi menurut asetnya.

Dalam topik kajian ini salah satu aset yang saat ini ramai diperbincangkan adalah investasi aset kripto yang diperdangankan di bursa berjangka komoditi. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Mendefiniskan perdagangan berjangka komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penarikan margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivative syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya. Selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018. Pasal 1 angka (1) Aset Kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka.

Kemudian dipertegas melalui peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019. Pasal 1 angka (7) yang berbunyi aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. Definisi bursa berjangka sendiri bisa kita lihat melalui peraturan BAPEBBTI Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 1 angka (3) bursa berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.

Dengan demikian merujuk pada ketentuan hukum tersebut dapat disimpulkan aset kripto boleh dijadikan sarana investasi komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka di wilayah Indonesia karena telah memiliki dasar hukum atau kerangka hukum yang jelas. 

[1] Nurul Huda & Risman Hambali, “Risiko dan Tingkat Keuntungan Investasi Cryptocurrency,” Jurnal Manajemen dan Bisnis (Performa), 17.1 (2020), 80 <https://doi.org/10.29313/performa.v17i1.7236>.

[2] Made Adnyana, Manajemen Investasi dan Portofolio (Jakarta: Lembaga Penerbitan Universitas Nasional (LPU-UNAS), 2020).

Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Indonesia

Aset Kripto sebagai temuan telah memberikan ide baru di dunia pembayaran yang digunakan secara mudah dengan nilai sama dengan uang dan berjenis digital. Karena kecanggihannya penggunaan aset kripto bukan hanya menjadi alat tukar nilai melainkan juga sebagai salah satu media investasi. Aset kripto yang ada pada saat ini sangat banyak dan beragam, setiap aset kripto memiliki karakteristik, cara kerja, tujuan, serta penggunaan yang berbeda.[1]

Banyaknya jenis aset kripto yang ada didunia. BAPEBTI melakukan pemilahan dan melakukan seleksi sehingga tidak semaunya seluruh aset kripto dapat diperdagangkan di bursa berjangka Indonesia. Menurut aturan BAPPEBTI Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.

 Aset kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:

  1. Berbasis distributed ledger technology;
  2. Berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset);
  3. Telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti

 Hasil penilaian dengan Analytical Hierarchy Process (AHP) wajib mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut :

  1. Nilai kapitalisasi pasar (market cap) Aset Kripto (coin market cap);
  2. masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto besar di dunia;
  3. memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent); dan
  4. telah dilakukan penilai risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal

Hasil dari kriteria persyaratan dan pemilahan diatas, bisa kita lihat dalam Peraturan BAPPEBTI Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto. Dari hasil tersebut, BAPPEBTI menetapkan aset kripto yang diperbolehkan berada di bursa perdagangan Indonesia saat ini berjumlah 501.

Aset Kripto dalam perdagangan berjangka masih dalam tahapan berkembang sehingga jarang diketahui oleh masyarakat pada umumnya dibandingkan dengan instrument investasi lainnya seperti saham ataupun pasar modal yang sudah ada terlebih dahulu. Kripto bersifat fluktuatif artinya berpotensi mendapat keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat dan sebaliknya dapat memberikan resiko kehilangan modal dengan waktu singkat pula.[2]

Guna mengurangi resiko kerugian karena fluktuasi harga dapat dilakukan dengan sarana pengelolaan yang terdapat dalam perdagangan berjangka atau futures trading.[3] Perlindungan terhadap resiko ini dilakukan dengan cara mengalihkan resiko dan memperingati sejak awal kepada insvestor agar mendapatkan keuntungan dari pergerakan harga yang fluktuasi dalam pasar kripto.

Hal tersebut yang menjadi alasan Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi dan Kementrian Perdagangan menempatkan kategori transaksi aset kripto sebagai bursa berjangka, guna terhindar dari fluktuasi harga yang bisa berubah seketika. Merujuk pada data tersebut dapat dilihat bahwa aset Kripto di wilayah Indonesia saat ini berjumlah 501 dapat diperdagangkan melalui perantara teknologi elektronik dan dunia digital.

[1] Indodax, “Perkenalan Aset Kripto” <https://indodax.com/academy/perkenalan-aset-kripto/#:~:text=Aset kripto adalah suatu bentuk,berbagai exchange crypto seperti INDODAX.> [diakses 10 Maret 2024].

[2] Fransiskus Liotama, “Kepastian Hukum Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9.1 (2018), 55 <https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v9i1.1176>.

[3] Jamaludin Nurasyikin, “Religion and Individual Investment Choice Decision: The Case of Malaysia,” International Journal of Business and Social Science, 4.1 (2013), 108 <https://doi.org/10.30845/ijbss>.

Kesimpulan

Berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia menetapkan status aset kripto sebagai kategori komoditi yang dapat menjadi subjek investasi yang ketentuan lanjutannya akan diatur oleh lembaga berwenang yaitu Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi. Peraturan Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto. Merujuk pada aturan tersebut dapat dilihat bahwa aset Kripto di wilayah Indonesia saat ini berjumlah 501 jenis aset yang dapat diperdagangkan melalui perantara teknologi elektronik dan dunia digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

urgensi penguatan lembaga KPPU di Indonesia
Opini

Literasi Hukum – Pernahkah kamu mendengar lembaga KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)? Artikel ini menjelaskan mengenai urgensi penguatan status kelembagaan KPPU. Dalam ketentuan Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 Undang-Undang…