Pidana

Ketahui 1 Asas Penting ini: Makna ‘Tidak Dipidana Jika Tidak Ada Kesalahan’ dalam Hukum Pidana

Adam Ilyas
1218
×

Ketahui 1 Asas Penting ini: Makna ‘Tidak Dipidana Jika Tidak Ada Kesalahan’ dalam Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini
ilustrasi foto makna asas tidak ada kesalahan atau tidak dipidana bila tidak ada kesengajaan
Ilustrasi foto oleh Penulis.

Literasi Hukum – Dalam hukum pidana dikenal asas “Tidak dipidana jika tidak ada kesalahan” atau dalam bahasa Jerman berbunyi “Green straf zonder schuld”; atau “Keine straf ohne schuld” lalu apa sih arti atau maknanya?

Makna Green straf zonder schuld (Tidak ada kesalahan dalam hukum pidana)

“Green straf zonder schuld” adalah frasa dalam bahasa Belanda yang berarti “tidak ada hukuman tanpa kesalahan”. Maknanya adalah bahwa seseorang tidak dapat dihukum jika tidak melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum yang disengaja. Asas ini melindungi hak asasi manusia dan menjamin bahwa setiap orang tidak akan dihukum secara sewenang-wenang atau tidak adil.

Actus non facit reum, nisi mens sit rea (Tindakan membuat seseorang tidak bersalah, kecuali jika disengaja )

“Actus non facit reum, nisi mens sit rea” adalah frasa dalam bahasa Latin yang berarti “tindakan itu tidak membuat seseorang bersalah, kecuali jika ada unsur kesengajaan (kesalahan hati)”. Maknanya adalah bahwa seseorang hanya dapat dianggap bersalah jika dia melakukan tindakan yang disengaja atau dengan sengaja melanggar hukum. Frasa ini menggarisbawahi pentingnya elemen kesalahan atau kesengajaan dalam menentukan apakah seseorang bersalah dalam tindakan yang mereka lakukan. Prinsip ini sangat penting dalam hukum pidana modern dan diterapkan di banyak negara di seluruh dunia.

Asas tersebut tidak kita dapati di dalam KUHP sebagaimana halnya dengan asas legalitas, juga tidak ada di dalam perundangan, asas ini merupakam asas yang ada dalam hukum yang tidak tertulis, yang hidup dalam anggapan masyarakat dan yang tidak kurang mutlak berlakunya daripada asas yang tertulis di dalam perundangan.

Contoh Tidak Dipidana Jika Tidak Ada Kesalahan

Contohnya,  ketika seseorang melakukan perbuatan yang orang itu tidak ketahui, bahkan tidak mungkin untuk mengetahuinya bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana, dan kemudian orang tersebut dipidana, niscaya bahwa hal itu akan memberikan luka dan mencederai rasa keadilan.

Seyogyanya dalam hal yang demikian, si pelanggar diberikan peringatan terlebih dahulu, hal ini telah dilakukan oleh alat-alat negara yang ada, misalnya oleh Kepolisian Lalu-lintas (Polantas), di mana ketika baru saja diadakan aturan jalan yang baru, sehingga banyak orang tidak mungkin mengetahuinya terlebih dahulu, pelanggar-pelanggar aturan tersebut lalu hanya diberikan peringatan atas kekeliruannya tanpa membuat catatan tentang pelanggaran ini dalam SIM (Surat Izin Mengemudi) yang bersangkutan.

Pengaturan KUHP Mengenai Tidak Dipidana Orang yang Telah Melakukan Tindak Pidana

Di dalam KUHP sendiri ada beberapa aturan mengenai tidak dipidananya orang yang telah melakukan perbuatan pidana, misalnya Pasal 44 (mengenai orang yang tidak mampu bertanggungjawab), Pasal 48 mengenai orang yang melakukan perbuatan pidana karena adanya daya paksa (overmacht). Dalam pasal 44 KUHP disebutkan bahwa orang yang jiwanya cacat atau terganggu karena suatu penyakit, tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuatan pidananya.

Sementara itu pada pasal 48 KUHP menyatakan bahwa tidak dipidana seseorang yang melakukan tindak pidana secara terpaksa, misalnya terpaksa karena mendapatkan ancaman dari pihak lain atau terpaksa untuk sekedar mempertahankan dirinya dari bahaya.

Ini merupakan beberapa perwujudan daripada asas: tidak dipidana jika tidak ada kesalahan tadi, dari contoh-contoh di atas ternyata bahwa untuk dijatuhi pidana, tidak cukup terdakwa hanya melanggar larangannya saja, di samping itu, dia harus mengetahui setidak-tidaknya mungkin untuk mengetahui adanya larangan. Kemudian dia juga harus orang yang mampu bertanggungjawab menurut hukum pidana. Juga dia harus melakukan perbuatannya tanpa adanya tekanan batin dari luar (daya-paksa).

Daftar Bacaan

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.