Pidana

Penggunaan Penafsiran dalam Hukum Pidana

Adam Ilyas
470
×

Penggunaan Penafsiran dalam Hukum Pidana

Share this article
penafsiran dalam hukum pidana
Ilustrasi gambar oleh penulis

Literasi HukumArtikel ini menjelaskan mengenai penggunaan penafsiran dalam hukum pidana dan beberapa asas yang sering digunakan dalam analogi hukum pidana di Indonesia.

Asas dan Prinsip Umum Penafsiran dalam Hukum Pidana

Di dalam kegiatan penemuan hukum, salah satu metode yang sering digunakan adalah penafsiran dan analogi hukum. Terdapat beberapa asas/prinsip umum tentang penafsiran dalam hukum pidana. Yaitu:

  1. Asas Proporsionalitas, yaitu berarti adanya keseimbangan antara cara dan tujuan dari suatu undang-undang.
  2. Asas Subsidiaritas, berarti bahwa jika terdapat kesulitan dalam memunculkan beberapa alternatif penyelesaian, maka harus dipilih penyelesaian yang paling sedikit menimbulkan kerugian.
  3. Prinsip Relevansi, berarti bahwa keberlakuan hukum pidana yang hanya mempersoalkan penyimpangan perilaku sosial yang patut mendapat reaksi atau koreksi dari sudut pandang hukum pidana.
  4. Asas Kepatutan (Maarten Luther), menyatakan bahwa kepatutanlah yang harus menguji logika yuridis. 
  5. Asas in dubio pro reo, berarti bahwa jika terdapat keragu-raguan maka harus dipilih ketentuan atau penjelasan yang paling menguntungkan terdakwa.
  6. Asas exceptio format regulam, maksudnya adalah bahwa jika penyimpangan terhadap aturan umum dilakukan, maka penyimpangan tersebut harus diartikan secara sempit.
  7. Prinsip titulus est lex dan rubrica est lex, prinsip yang pertama disebut berarti judul perundang-undangan yang menentukan sedangkan prinsip yang kedua berarti rubrik atau bagian dari perundang-undanganlah yang menentukan.
  8. Asas Materiil,  yaitu menyangkut aturan-aturan tidak tertulis yang mengacu atau merujuk pada suatu nilai sosial etis penting, suatu cita atau ideal hukum tertentu.

Metode Penafsiran Hukum

Pada dasarnya suatu penafsiran atau interpretasi adalah suatu hal yang tidak mungkin dihindari. Hal ini dikemukakan oleh Van Bammelen dan Van Hattum. Secara garis besar terdapat empat metode penafsiran yang umum digunakan, yaitu:

Interpretasi Gramatikal, yaitu makna ketentuan undang-undang ditafsirkan dengan cara menguraikannya menurut bahasa sehari-hari.
Interpretasi Sistematis, yakni menafsirkan ketentuan undang-undang dengan dihubungkan dengan peraturan hukum lain atau dengan keseluruhan sistem hukum.
Interpretasi Historis, yaitu penafsiran makna undang-undang menurut terjadinya dengan jalan meneliti sejarah terjadinya perundang-undangan tersebut.
Interpretasi Telelogis/Sosiologis, yaitu menafsirkan makna undang-undang sesuai dengan tujuan pembentuk undang-undang daripada bunyi dari kata-kata dari undang-undang tersebut.

Menurut pendapat Sudikno Mertokusumo interpretasi dapat dibedakan menjadi interpretasi restriktif dan interpretasi ekstensif. 

Interpretasi restriktif adalah menjelaskan suatu ketentuan undang-undang dengan membatasi ruang lingkupnya yakni mempersempit arti suatu peraturan dengan bertitik tolak pada artinya menurut bahasa (interpretasi gramatikal, interpretasi sistematis). Sedangkan interpretasi ekstensif adalah  melampaui batas pengertian sesuatu hal menurut interpretasi gramatikal (interpretasi historis, interpretasi telelogis). 

Pendapat lain juga dikemukakan oleh Jan Remmelink menambahkan beberapa interpretasi dalam hukum pidana. 

Pertama, interpretasi kreatif, interpretasi ini tidak bersifat ekstensif tetapi justru bersifat restriktif. Hakim dengan interpretasi ini mengungkap satu unsur tertentu yang dianggapnya terkandung dalam rumusan pidana, meskipun unsur tersebut tidak diuraikan secara tegas di dalamnya. 

Kedua, interpretasi tradisional, yaitu menemukan hukum dengan cara melihat suatu perilaku dalam tradisi hukum. 

Ketiga, interpretasi harmoniserende interpretatie, yaitu digunakan untuk menghindari disharmoni atau konflik antara satu persturan perundang-undangan dengan perundang-undangan lainnya. 

Keempat, interpretasi doktriner, yaitu memperkuat argumentasi dengan merujuk pada suatu doktrin tertentu.

Referensi

  • Eddy.O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2016.
  • Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2001.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.