Literasi Hukum - Temukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan peninjauan kembali perkara pidana di Indonesia, terkhusus pada perkara pidana. Setidaknya terdapat 4 permasalahan yang paling banyak disoroti, antara lain: Peninjauan Kembali perkara pidana oleh Jaksa/Penuntut Umum, Peninjauan Kembali perkara pidana terhadap putusan prapreadilan, Peninjauan Kembali perkara pidana ketika terpidana buron, dan terkait batasan Peninjauan Kembali perkara pidana. Artikel ini merupakan cuplikan dari buku Peninjauan Kembali dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia yang ditulis oleh Adam Ilyas.

Negara Hukum

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum,” sejatinya adalah pengejawantahan dari filosofi dasar dalam berbangsa dan bernegara yang diuraikan dalam Pembukaan UUD 1945.

Dalam konsep negara hukum secara umum, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum.  Karena hukum pada dasarnya sangat berkaitan dengan sistem hukum yang dianut oleh negara yang bersangkutan, dan merupakan dasar utama berdirinya suatu negara.

Hukum merupakan sumber tertinggi (supremasi hukum) dalam mengatur serta menentukan mekanisme hubungan hukum antara negara dan masyarakat atau antar anggota masyarakat yang satu dengan yang lain.

Salah satu pokok-pokok negara hukum adalah adanya kekuasaan kehakiman yang bebas.  Makna bebas di sini adalah kekuasaan kehakiman yang independen (independence of judiciary).  Prinsip independensi peradilan melekat sangat dalam dan harus tercermin dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas setiap perkara dan terkait erat dengan independensi pengadilan (indispensable right atau inherent right) pada Hakim yang semata-mata ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak asasi dari warga negara guna memperoleh peradilan yang bebas dan tidak berpihak (fair trial).