Ilmu HukumMateri Hukum

Dissenting Opinion: Apa Itu dan Mengapa Penting?

Adam Ilyas
1202
×

Dissenting Opinion: Apa Itu dan Mengapa Penting?

Sebarkan artikel ini
Dissenting Opinion: Apa Itu dan Mengapa Penting?
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

Literasi Hukum – Dalam dunia yang ideal, keputusan pengadilan selalu bulat dan tak terbantahkan. Namun, realita berkata lain. Hakim, sebagai manusia yang memiliki latar belakang dan pemikiran berbeda, tak selamanya bisa mencapai kesepakatan mutlak. Di sinilah dissenting opinion mengambil peran penting. Istilah ini merujuk pada “pendapat berbeda,” suara yang berani keluar dari barisan mayoritas dalam sebuah putusan pengadilan.

Artikel ini akan mengupas secara komprehensif mengenai dissenting opinion, mulai dari definisi, fungsinya, hingga perdebatan yang menyertainya.

Mengenal Dissenting Opinion: Menerima Realita Ketidakbulatan

Dissenting opinion, secara sederhana, adalah pendapat yang disampaikan oleh satu atau lebih hakim yang tidak sejalan dengan keputusan mayoritas dalam suatu perkara. Ini mencakup perbedaan pandangan terkait:

  • Fakta Hukum: Misalnya, interpretasi hakim minoritas terhadap bukti-bukti yang disajikan di persidangan berbeda dengan interpretasi hakim mayoritas.
  • Pertimbangan Hukum: Hakim minoritas mungkin berpendapat bahwa landasan hukum yang digunakan hakim mayoritas kurang tepat atau tidak relevan dengan kasus tersebut.
  • Amar Putusan: Pada akhirnya, dissenting opinion berujung pada kesimpulan akhir yang berbeda, yakni putusan yang diinginkan hakim minoritas.

Dissenting opinion biasanya tercantum langsung dalam putusan pengadilan. Hal ini memiliki tujuan penting, yaitu:

  • Transparansi: Masyarakat dapat melihat proses pengambilan keputusan secara utuh, termasuk adanya perbedaan pendapat antar hakim.
  • Akuntabilitas: Hakim yang menyampaikan dissenting opinion bertanggung jawab atas pandangannya, yang tercatat secara resmi dalam putusan pengadilan.

Fungsi Dissenting Opinion

Kehadiran dissenting opinion bukanlah semata-mata “suara sumbang” yang mengganggu keharmonisan pengadilan. Justru sebaliknya, dissenting opinion memiliki fungsi penting dalam sistem peradilan, di antaranya:

  • Mendorong Pemikiran Kritis: Hadirnya pandangan berbeda memacu para hakim untuk senantiasa menguji landasan hukum dan fakta yang melatari putusannya. Hakim mayoritas pun harus memperkuat argumen mereka untuk mencapai kesepakatan. Proses ini, pada akhirnya, menghasilkan putusan yang lebih teruji.
  • Menjaga Keluwuran Hukum: Dissenting opinion bisa menjadi penyeimbang apabila keputusan mayoritas dinilai kurang tepat atau memiliki celah. Argumen dissenting opinion yang kuat dapat meminimalisir risiko kekeliruan dalam putusan pengadilan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
  • Sumber Preseden di Masa Depan: Dissenting opinion yang berisi argumen kuat dan perspektif baru bisa menjadi rujukan putusan di masa mendatang, terutama jika relevan dengan kasus serupa. Dalam perkembangan hukum, dissenting opinion terkadang “mendahului zamannya.” Argumen yang pada awalnya tak diterima mayoritas, bisa jadi menjadi pandangan dominan di masa depan seiring dengan perubahan sosial dan perkembangan hukum.

Contoh-Contoh Dissenting Opinion di Dunia

Dissenting opinion bukanlah hal baru dalam dunia hukum. Sepanjang sejarah, banyak dissenting opinion yang berdampak signifikan. Berikut beberapa contohnya:

  • Plessy v. Ferguson (1896): Putusan kontroversial Mahkamah Agung Amerika Serikat yang melegalkan segregasi rasial. Namun, Hakim John Marshall Harlan dalam dissenting opinion-nya menyatakan segregasi sebagai pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan di depan hukum. Pandangan ini menjadi landasan bagi perjuangan hak-hak sipil di Amerika Serikat pada abad berikutnya.
  • Brown v. Board of Education (1954): Putusan bersejarah Mahkamah Agung Amerika Serikat yang mengakhiri segregasi rasial di sekolah-sekolah negeri. Dissenting opinion dari empat hakim justru menjadi penguat bagi putusan mayoritas, karena menunjukkan betapa kontroversialnya isu segregasi pada saat itu.

Dissenting Opinion di Indonesia: Antara Hambatan dan Harapan

Indonesia mengenal dissenting opinion melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kehadiran dissenting opinion di Indonesia terbilang baru. MK baru untuk pertama kalinya mengeluarkan dissenting opinion terkait sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) presiden pada tahun 2024.

Munculnya dissenting opinion di Indonesia memicu perdebatan. Pendukung dissenting opinion melihatnya sebagai langkah progresif yang menunjukkan kematangan dan transparansi sistem peradilan MK. Sebaliknya, pihak yang kontra berpendapat dissenting opinion dapat melemahkan putusan MK dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Beberapa hambatan perlu dihadapi agar dissenting opinion dapat berfungsi secara optimal di Indonesia, di antaranya:

  • Kurangnya Kultur Debat Hukum: Di Indonesia, budaya berdebat secara terbuka dan konstruktif dalam ranah hukum masih terbilang minim. Hal ini dapat menghambat hakim minoritas untuk menyampaikan dissenting opinion mereka secara berani dan lugas.
  • Tekanan Politik: Kekhawatiran akan tekanan politik, baik dari internal lembaga peradilan maupun dari pihak eksternal, dapat membuat hakim minoritas enggan menyampaikan dissenting opinion.
  • Kekurangan Mekanisme Pendukung: Belum adanya mekanisme yang jelas dan sistematis untuk mendukung penyampaian dissenting opinion, seperti pelatihan bagi hakim dan penyediaan platform publikasi, dapat menghambat efektivitas dissenting opinion.

Meskipun terdapat hambatan, dissenting opinion di Indonesia memiliki prospek yang cerah. Seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum dan budaya demokrasi, diharapkan dissenting opinion dapat diterima sebagai bagian penting dalam sistem peradilan yang sehat dan akuntabel.

Meningkatkan Keberanian dan Efektivitas Dissenting Opinion

Upaya untuk meningkatkan keberanian dan efektivitas dissenting opinion di Indonesia dapat dilakukan melalui beberapa langkah:

  • Membangun Kultur Debat Hukum: Penting untuk mendorong budaya berdebat secara terbuka dan konstruktif dalam ranah hukum, baik melalui pendidikan hukum, seminar, maupun diskusi publik.
  • Mempromosikan Independensi Hakim: Memperkuat independensi hakim melalui reformasi institusi dan peningkatan kesejahteraan dapat membantu mereka terbebas dari tekanan politik dan menyampaikan dissenting opinion tanpa rasa takut.
  • Menyempurnakan Mekanisme Pendukung: Pemerintah dan lembaga peradilan perlu merumuskan mekanisme yang jelas dan sistematis untuk mendukung penyampaian dissenting opinion, seperti pelatihan bagi hakim, penyediaan platform publikasi, dan pengaturan akses terhadap informasi bagi publik.

Dissenting opinion bukan hanya tentang perbedaan pendapat, namun juga tentang keberanian untuk menyuarakan perspektif yang berbeda. Dengan keberanian dan mekanisme yang memadai, dissenting opinion dapat menjadi pilar penting dalam sistem peradilan yang dinamis, akuntabel, dan menjunjung tinggi keadilan.

Penutup

Dissenting opinion merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan yang demokratis. Kehadirannya di Indonesia menandakan sebuah langkah maju menuju sistem peradilan yang lebih akuntabel dan transparan. Meskipun masih dihadapkan dengan berbagai hambatan, dissenting opinion memiliki potensi untuk memperkuat dan memajukan hukum di Indonesia. Dengan upaya bersama dari berbagai pihak, dissenting opinion dapat menjadi suara yang berani menjaga keluwuran dan dinamika hukum di Indonesia.

Sumber:

  1. https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-dissenting-opinion-lt5b0b702c25bdb/
  2. https://lab-hukum.umm.ac.id/files/file/Buku%20Hukum%20Acara%20MK.pdf
  3. https://www.detik.com/sumut/berita/d-7306827/apa-itu-dissenting-opinion-dalam-putusan-mk-ini-pengertiannya
  4. https://nu.or.id/nasional/apa-itu-dissenting-opinion-dan-siapa-saja-hakim-yang-pernah-melakukannya-9Hakg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.