Literasi Hukum - Pernahkah Anda Kehilangan Barang di Tempat Parkir? Pasti Anda pernah melihat kalimat "Segala bentuk kehilangan bukan merupakan tanggung jawab pengelola parkiran" di karcis parkir. Tapi, apakah kalimat itu sah? Bolehkah pengelola parkir mencantumkan kalimat seperti itu?
Yuk, kita bahas bersama tentang perjanjian baku yang mengandung klausul eksonerasi, seperti kalimat di karcis parkir tersebut.
Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita pahami dulu dasar-dasar mengenai perjanjian, seperti pengertian perjanjian dan syarat sahnya suatu perjanjian.
Pengertian Perjanjian
Perjanjian merupakan suatu kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, baik secara lisan maupun tertulis, untuk saling mengikatkan diri dan melakukan sesuatu. Kesepakatan ini memuat perjanjian tertulis atau lisan yang disetujui oleh semua pihak dan wajib dipatuhi.
Perjanjian juga dapat diartikan sebagai hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak. Satu pihak berjanji atau dianggap berjanji melakukan sesuatu, dan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji tersebut.
Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah hubungan hukum antara dua subjek hukum (orang atau badan hukum) dalam bidang harta kekayaan. Subjek hukum yang satu berhak atas prestasi (pemenuhan janji), dan subjek hukum lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan kesepakatan.
Sebagai suatu kontrak, perjanjian memiliki konsekuensi hukum yang mengikat para pihak. Dasar hukum perjanjian diatur dalam KUHPerdata.
Tulis komentar