Dinamika Konseptual Hubungan Industrial
Labour Relation yang pada permulaan historisnya diterjemahkan sebagai Hubungan Perburuhan mencakup pembahasan mengenai permasalahan yang timbul dalam hubungan antara pekerja dan pengusaha. Namun dalam dinamikanya, cakupan Hubungan Perburuhan tersebut dianggap terlalu sempit dan mereduksi faktor-faktor lain seperti faktor ekonomi, sosial, dan politik. Permasalahan yang timbul dalam hubungan antara pekerja dan pengusaha tidak dapat dipisahkan dari contoh faktor-faktor yang telah disebutkan tersebut. Bertolak dari realita tersebut, konsep Hubungan Perburuhan atau Labour Relation bertransformasi menjadi Hubungan Industrial atau Industrial Relation.
Melihat transformasi konsep Hubungan Industrial itu sendiri, maka cakupannya pun ikut bertransformasi juga. Cakupan Hubungan Industrial tidak sesederhana Hubungan Perburuhan karena Hubungan Industrial mengatur berbagai aspek lain di luar hubungan antara pekerja dan pengusaha. Beberapa aspek yang diatur dalam Hubungan Industrial yaitu: syarat-syarat kerja, pengupahan, jak kerja, jaminan sosial, dan keselamatan serta kesehatan kerja.
Luasnya cakupan tersebut juga ikut menyeret aktor lain dalam Hubungan Industrial ini yang semula aktornya adalah pekerja dan pengusaha. Pemerintah, sebagai regulator di satu sisi sekaligus eksekutor di sisi lain, juga terlibat dalam percaturan Hubungan Industrial tersebut. Dapat terlihat bagaimana Pemerintah dengan kewenangan dan instrumen legalnya membuat regulasi yang menyangkut Hubungan Industrial tersebut sekaligus berperan aktif melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) misalnya.
Dinamika Konsep Hubungan Industrial Pancasila
Penting diketahui bahwa hubungan industrial yang di dalamnya terdapat aktivitas ekonomi, seperti produksi dan distribusi, masuk ke dalam satu wadah yang disebut sistem ekonomi. Sistem ekonomi tersebut berperan setidaknya pada tiga aspek: i) memandu bagaimana ekonomi dijalankan secara ideal, ii) mengoordinasikan bagaimana kegiatan ekonomi dilakukan, dan iii) menjaga keserasian antara efisiensi dan keadilan. Sebagai suatu sistem, sistem ekonomi juga harus memiliki tujuan yang sangat kental dipengaruhi oleh nilai-nilai yang dianut. Implikasinya adalah hubungan industrial yang telah bergeser konspesinya tersebut sekaligus masuk ke dalam sistem ekonomi juga akan sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai tersebut
Paradigma konseptual baru hubungan industrial menempatkan hubungan industrial sebagai hubungan antara para pelaku kegiatan proses produksi (pekerja, pengusaha), untuk menghasilkan barang dan jasa sebagai hasil usaha, dan pemerintah yang mengayomi dan berkepentingan untuk pembinaan ekonomi nasional. Keikutsertaan pemerintah tersebut menawarkan terarahnya arah laju hubungan industrial karena tersedianya lajur yang jelas. Namun, untuk menjawab ke arah mana lajur tersebut diperlukan nilai sebagai fundamental orientasi yang ingin dicapai. Bersandarnya hubungan industrial terhadap Pancasila, yang merupakan kristalisasi nilai-nilai masyarakat Indonesia, sehingga melahirkan hubungan industrial Pancasila merupakan salah satu jawaban pertanyaan ke arah mana akan dibawa hubungan industrial tersebut.
Korelasi antara sistem ekonomi dengan hubungan industrial yang tidak dapat terpisahkan memerlukan pemotretan bagaimana sistem ekonomi Pancasila terlebih dahulu sebelum menjawab bagaimana konsep hubungan industrial Pancasila. Hatta menjelaskan bahwa sistem ekonomi Pancasila merupakan kegiatan perekonomian nasional yang berprinsip dasar demokrasi ekonomi atau berasaskan kekeluargaan. Hal ini tentunya senada dengan definisi hubungan industrial Pancasila itu sendiri, yaitu sistem hubungan yang terbentuk antara aktor-aktor pelaku industrial (yaitu pekerja, pengusaha, dan pemerintah) yang didasarkan pada nilai-nilai perasan Pancasila dan UUD 1945.
Landasan utama hubungan industrial Pancasila ini sebagaimana definisi tersebut tentunya adalah kelima sila dalam Pancasila yang dimaknai secara komprehensif-holistik, bukan dalam artian parsial-pragmatis. Para pelaku hubungan industrial (pekerja, pengusaha, dan pemerintah) agar dapat mensukseskan hubungan industrial Pancasila tersebut harus dapat merealisasikan orientasi hubungan industrial Pancasila itu sendiri yang bersandar pada nilai-nilai Pancasila, juga UUD 1945. Tujuan-tujuan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
- Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur.
- Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Menciptakan ketenangan, ketentraman, dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
- Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabat manusia.
Dari pemaparan tujuan hubungan industrial tersebut, dapat terlihat bahwa nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 terintegrasi pada seluruh cakupan ruang lingkup hubungan industrial. Penerapan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 ke dalam sektor hubungan industrial dapat menciptakan iklim yang berbeda dari penerapan nilai-nilai lain, seperti liberalisme dan kapitalisme. Indonesia dengan nilai-nilainya dapat membangun suatu sistem ekonominya sendiri yang di dalamnya terkandung juga hubungan industrial. Dengan menerapkan nilai-nilai tersebut sebagai basis fundamentalnya, maka orientasinya akan jelas dan terarah sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa ini.