Literasi Hukum- Belakangan ini, istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali menjadi sorotan. Setiap kali penegak hukum (khususnyaKPK) berhasil melakukan OTT, perhatian publik langsung tertuju pada peristiwa tersebut sebagai bukti bahwa hukum masih bekerja. Namun, istilah OTT sering digunakan dalam pemberitaan tanpa dipahami makna hukumnya. Banyak yang mengira istilah ini tercantum langsung dalam undang-undang, padahal tidak. Secara hukum, konsep dasarnya sudah lama dikenal melalui istilah“tertangkap tangan”dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Untuk memahami perbedaannya, kita perlu melihat bagaimana hukum menjelaskan makna tertangkap tangan dan bagaimana praktik OTT dijalankan.

Apa Itu Operasi Tangkap Tangan (OTT)?

Secara sederhana, Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah tindakan penegak hukum menangkap seseorang ketika sedang melakukan tindak pidana, atau sesaat setelah tindak pidana itu terjadi. Biasanya, OTT dilakukan setelah penegak hukum memperoleh bukti kuat melalui penyelidikan (misalnya lewat penyadapan atau laporan). Tujuan utama OTT adalah menangkap pelaku “basah-basah” agar bukti kejahatan tidak sempat dihilangkan. Ahli hukum pidanaEddy O.S. Hiariejpernah menjelaskan bahwa OTT pada dasarnya adalah praktik dari konsep “tertangkap tangan”. Walaupun istilah OTT tidak tertulis di KUHAP, secara substansi tindakannya tetap sah selama memenuhi unsur “tertangkap tangan” yang diatur undang-undang.

Konsep Tertangkap Tangan dalam KUHAP

Istilah yuridis yang menjadi dasar OTT adalah "tertangkap tangan". Definisi ini dijelaskan dalamPasal 1 angka 19 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981). Menurut pasal tersebut, seseorang dianggap tertangkap tangan jika:
  • Tertangkap pada waktu sedang melakukan tindak pidana;
  • Tertangkap sesaat setelah tindak pidana dilakukan;
  • Sesaat kemudian dikejar oleh masyarakat (diteriaki khalayak ramai) sebagai pelakunya; atau
  • Sesaat kemudian padanya ditemukan barang bukti yang kuat menunjukkan keterlibatannya.
Jadi, konsep OTT sebenarnya bukan hal baru. Bedanya adalah:
  • Tertangkap Tangan (KUHAP): Cenderung bersifat spontan. Misalnya, polisi patroli yang memergoki pencuri sedang beraksi.
  • Operasi Tangkap Tangan (OTT): Cenderung terencana melalui proses penyelidikan, pemantauan, dan penangkapan pada momen yang sudah diprediksi (misalnya, saat transaksi suap).
Inilah yang sering menimbulkan perdebatan: apakah penangkapan yang direncanakan berhari-hari masih bisa disebut "tertangkap tangan"? Banyak ahli menyebut, sah-sah saja selama penangkapan dilakukantepat saattransaksi atau perbuatan pidananya terjadi.