JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR). Perkara ini menyedot perhatian karena uang yang diduga dikumpulkan dari perangkat daerah disebut akan disalurkan kepada pihak eksternal di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam konferensi pers, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menilai telah ditemukan alat bukti yang cukup. Syamsul dan Sadmoko pun ditetapkan sebagai dua tersangka utama dalam kasus tersebut.
Menurut konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk menggalang dana THR yang kemudian akan dibagikan kepada pihak eksternal. Untuk memenuhi kebutuhan itu, Sadmoko bersama sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemkab Cilacap disebut membahas kebutuhan dana sebesar Rp515 juta. Namun, target pengumpulan dari perangkat daerah justru dipatok lebih besar, yakni Rp750 juta.
KPK menyebut permintaan uang itu dibebankan kepada berbagai unit di lingkungan Pemkab Cilacap, yang meliputi 25 perangkat daerah, 2 rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas. Realisasi setoran dari masing-masing instansi disebut bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Syamsul, menurut KPK, meminta agar target dana tersebut terpenuhi paling lambat 13 Maret 2026. Bahkan, terhadap instansi yang belum menyetor, ia diduga memerintahkan pihak lain, termasuk Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Pangan, untuk ikut melakukan penagihan. Dalam periode 9 sampai 13 Maret 2026, KPK menyebut sudah ada 23 perangkat daerah yang menyetor dengan total dana terkumpul sekitar Rp610 juta. Uang itu diduga hendak diserahkan kepada Sekda untuk kemudian diteruskan kepada bupati, sebelum akhirnya terjaring operasi penindakan KPK.
Tulis komentar