Satu tahun telah berlalu sejak pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam gegap gempita janji kampanye yang mendengungkan penguatan supremasihukumdan pemberantasankorupsitanpa pandang bulu, publik menaruh harapan meski tipis akan adanya perbaikan fundamental. Namun, setelah dua belas bulan berjalan, harapan itu terbukti layu sebelum berkembang. Alih-alih menyaksikan penguatan, kita justru dipertontonkan sebuah regresi yang brutal. Evaluasi satu tahun pemerintahan ini di sektor hukum dan pemberantasan korupsi tidak bisa disimpulkan dengan kata lain selain:penegakan hukum hanya omon-omon.Pemerintahan ini gagal total membedakan antara retorika dan aksi. Janji untuk memperkuat aparat penegak hukum berhenti sebatas jargon. Kenyataannya, yang terjadi adalah manuver sistematis untuk menggunakan instrumen hukum demi satu tujuan: konsolidasi kekuasaan. Ini adalah pola berbahaya.

Sinyal Buruk: Mandeknya RUU Perampasan Aset & Wacana Pengampunan

Indikator paling telanjang dari mandeknya komitmen ini adalah nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU ini seharusnya menjadi senjata pamungkas untuk memiskinkan koruptor. Namun, pembahasannya mandek di lorong-lorong kekuasaan. Macetnya RUU ini adalah sinyal politik yang sangat jelas: tidak ada kemauan politik (political will) untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya. Pemerintahan ini lebih memilih menjaga status quo yang nyaman bagi para oligarki. Lebih buruk dari inaksi, pemerintahan ini justru melangkah aktif ke arah yang berlawanan. Jauh sebelum intervensi hukum, Presiden Prabowo bahkan pernah melontarkan wacana pengampunan bagi koruptor. Wacana ini, meski dikemas dalam retorika rekonsiliasi, mengirimkan pesan fatal bahwa orientasi pemerintahan ini bukanlah keadilan (justice), melainkan pragmatisme transaksional.