Recommendation
Rekomendasi Buku Hukum Pidana
Opini

Refleksi Kebebasan: Seni Alat Perlawanan!

Suci Rizka Fadhilla
36
×

Refleksi Kebebasan: Seni Alat Perlawanan!

Sebarkan artikel ini
Refleksi Kebebasan: Seni Alat Perlawanan!

Sebuah Pelanggaran HAM 

Seniman diibaratkan tokoh nyata dari sebuah keindahan. Keindahan yang tak ternilai harganya, dibuat dengan jiwa yang berani, dipikirkan dengan segala gagasan yang kreatif, dan direalisasikan dengan penuh semangat juang, berharap hasil akhir adalah kepuasan. Sayangnya, semua itu tidak ada harganya pada masa ini. Bobot penghargaan yang tidak seberapa, namun tuntutan dan kekangan terlihat nyata. Harusnya, apresiasi terhadap seniman lebih ditingkatkan selayaknya harga kreatifitas itu. Namun kini, seolah seni mahal hanya karya yang ditunggu untuk dibuang ke gunung sampah. Lagi-lagi, negara berulah tak pantas dipuji. Para seniman yang tidak memihak akan dicari, para seniman yang memainkan logika akan dipasung, para seniman yang menyuarakan keadilan akan dibelenggu, para seniman yang berkreasi lawan arah akan dianggap musuh negara. Negara anti kritik, masih pantaskah demokrasi ada? di saat pelanggaran HAM dianggap hal biasa!

Regulasi Sekedar Pajangan Demokrasi

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hal ini termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 yang telah mengakomodir kebebasan berekspresi tanpa terkecuali sebuah karya seni. Makna pasal ini seharusnya menjadi acuan bagi negara dalam memberikan keleluasaan terhadap pendapat, kritikan, dan masukan dari masyarakat dalam bentuk apapun itu. Sejalan dengan pentingnya melindungi hak seniman, Pasal 6 Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang melindungi hak seniman dalam berkarya. Demikian ini yang menjadi bukti nyata dari pentingnya menjaga marwah dan martabat seorang seniman. Tidak hanya itu, negara berkewajiban memajukan kebudayaan nasional sesuai dengan Pasal 32 ayat (1)  UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Dengan ini, tidak ada alasan untuk negara melakukan pembungkaman terhadap kebebasan dalam mengekspresikan reka cipta gagasan. 

Ekspresi Seni dan Protes Sosial

Ekspresi seni termasuk komunikatif kreatif yang dilakukan individu atau kelompok dalam berbagai bentuk kesenian, seperti lukisan, musik, tari, teater, dan tulisan. Namun, dewasa ini, para seniman menyalurkan ekspresi seni dengan tujuan untuk melakukan kritikan dan protes terhadap kebijakan pemerintah, institusi penyelenggara, produk hukum, dan pejabat negara perorangan. Terlebih setelah pemilu 2024 dilaksanakan, selayaknya gencaran demonstran tidak hentinya bersuara di jalan, para seniman pun tidak henti menggerakkan tangan-tangan kreatif mereka, bersuara dibalik nuansa. 

Dewasa ini, protes sosial melalui karya seni datang dari, Sukatani, grup band bergenre punk yang terdiri dari dua orang, yaitu Muhammad Syifa Al Lutfi dan Novi Citra Indriyati, mereka merasakan pembatasan berekspresi. Lewat lagunya yang berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, grup ini dianggap telah menghina instansi kepolisian yang berakhir pada penarikan lagu tersebut dari semua platform pemutar musik. Hal naas tersebut juga dialami oleh Yos Suprapto yang gagal melakukan pameran tunggal di Galeri Nasional. Ini terjadi lantaran lukisan yang dipajang oleh Yos Suprapto dianggap terlalu vulgar seakan berisikan makian semata, tidak lagi memiliki esensi seni. Lukisan tersebut dianggap tidak selaras dengan tema kuratorial. Apakah perlu pembungkaman dalam mengkritik, jika objek protes saja tak layak dipuji?

Kebebasan Seni Patut Dilestarikan

Kasus pembatasan dalam upaya mengekspresikan aspirasi melalui media seni, tengah marak terjadi. Namun tidak tanpa sebab, maraknya kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat menggerakkan hati nurani pejuang keadilan untuk terjun ke medan pertempuran. Meskipun demikian, kritik sosial yang telah dilakukan melalui berbagai sarana, baik aksi langsung maupun sosial media tidak membuat negara melirik rintihan perih para pejuang. Jika mengacu pada negara lain, seni sebagai alat perlawanan sudah sering terjadi, seperti lukisan “The Potato Eaters” karya Vincent van Gogh tahun 1885 yang menggambarkan kehidupan petani miskin di Belanda yang hidup dalam kesulitan akibat kebijakan ekonomi pemerintah pada masa itu. Pun lagu “Praying for Time” oleh George Michael tahun 1990 yang berisikan kritikan ketidakadilan sosial dari kebijakan ekonomi neoliberal di Inggris. Meskipun kontroversial, kedua seni ini diterima sebagai kritik sejarah yang sah dan diperbincangkan secara luas.

Kebebasan, sebuah kata magic yang justru modern ini terikat erat dengan otoritarian, menurut Sartre, “Man is nothing else but what he makes of himself”, sebab manusia harusnya bebas memilih, mengatur, dan memberi makna pada realitas. Bebas terikat pada substansi moral yang dituruti oleh orang banyak, bukan berarti tidak ada yang berani melakukan hal berseberangan. Institusi atau pihak yang merasakan sindiran dari potret seni yang dibuat oleh sipil, selayaknya menandakan harus ada pembenahan yang signifikan bukan paksaan kebisuan. Jika seni diperbolehkan terlibat sebagai alat perlawanan, maka pertanda demokrasi masih ada dan masyarakat masih jadi tahta tertinggi peradaban.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses